BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Lembaga Keuangan Mikro di Riau kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau M Nurdin Subandi mengatakan, masih banyak Lembaga Keuangan Mikro yang belum mengurus izin ke OJK.
“Memamg di Riau sendiri saat ini memang masih belum ada LKM yang mengurus izin yang masuk kepada OJK. Kami beberapa kali sudah melakukan sosialisasi kepada SKPD di beberapa daerah, kemarin ada permintaan di Dumai dan Bengkalis terkait kesiapan LKM. Tapi, di kedua daerah ini masih sekedar Maping untuk pembuatan LKM,†kata Subandi, Selasa (12/1/2016).
Mereka yang sudah diberikan pelatihan, kata Subandi, tentunya jangan sampai ada pergantian terlebih dahulu sampai dilakukan evaluasi terkait persiapan-persiapan yang harus dilakukan. Selain itu, LKM sendiri juga harus berkordinasi dengan koperasi dan akan dibahas lebih lanjut serta disampaikan kepada OJK.
“Sampai saat ini memang belum ada satupun yang mengurus izin. Dan yang paling banyak nanti untuk di proses adalah Kabupaten Bengkalis, tapi ini tahapannya masih dalam proses. Kita akan melakukan evaluasi lagi nantinya,†jelas Subandi. Subandi menambahkan, untuk kepengurusan sendiri paling lama mencapai 30 hari kerja.
Namun, untuk pengurusan izin ini, ke dua daerah tersebut meminta penangguhan. Apakah mau urus ke koperasi atau ke OJK. Tapi yang jelas, kata Subandi, semua persiapan harus dilakukan terlebih dahulu agar bisa mengurus izin.
“Karena cukup banyak juga LKM yang ada di Riau ini, kira-kira ada ribuan di Riau. Sekarang ini LKM yang paling banyak di Bengkalis,†lanjutnya.
Seperti yang dilansir dari Merdeka, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai lembaga keuangan mikro (LKM) saat ini masih enggan mengurus izin usaha. Hal ini dikarenakan mereka khawatir terkena sanksi.
“Sekarang jangan membicarakan pasal mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana terlebih dahulu. Supaya LKM memiliki izin dari OJK,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan non bank (IKNB) OJK Yusman, di Jakarta,
Sejauh ini, kata Yusman, hanya 20 LKM yang sudah mengajukan izin usaha. Padahal, OJK tak mengenakan biaya tinggi atas pengajuan izin.”Sekalipun ada pengenaan pajak, tentu akan dikenakan sekecil mungkin,” imbuhnya.
Peraturan OJK menetapkan jumlah minimum modal LKM yang disetor sebesar Rp50 juta untuk tingkat desa atau kelurahan, Rp100 juta untuk tingkat kecamatan, dan Rp500 juta untuk tingkat kabupaten atau kota. (iqbal)
Â