BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Hingga penghujung tahun 2015, 80 persen koperasi aktif sudah didaftarkan Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru pada Online Data System (ODS) kementerian Koperasi UMKM. Nantinya akan diverifikasi kembali oleh kementerian untuk mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK).
Hal itu disampaikan Sekretaris Diskop Dan UMKM Pekanbaru, Ardiansyah kepada kru bertuahpos.com. “Sampai hari ini masih 80 persen yang sudah kita daftarkan melalui ODS,” katanya, Rabu (23/12/2015).
Ardiansyah menuturkan belum 100 persennya pendataan, dikarenakan pihak Kementerian Koperasi yang masih melakukan verifikasi dari data yang sudah masuk. “Jadi yang lamanya di sana (Kementerian Koperasi), karena memang harus diverifikasi kembali setiap data koperasi seluruh Indonesia,” tuturnya. Namun pihaknya optimis tahun depan semua koperasi yang ada di Pekanbaru sudah masuk Online Data Sistem (ODS).
Koperasi yang sudah tersertifikasi, lanjut dia, akan dengan mudah memiliki akses dengan perbankan untuk kebutuhan modal. “Dan kalau ada bantuan dari pemerintah atau lembaga lainnya, koperasi yang tidak melakukan update data ke kita tidak akan direkomendasikan,” sebutnya.
Dari data tahun 2014, ada 940 koperasi yang berada di Kota Pekanbaru. Namun yang sudah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya 369 koperasi, sisanya masuk kategori tidak aktif. Ardiansyah menyebutkan koperasi tersebut tersebar di 12 kecamatan se-Pekanbaru. “Yang tidak aktif ada 571, Yang aktif itu 369. Kalau meraka mau aktif, mereka harus lapor,” ujarnya.
Ardiansyah menyebutkan tidak aktifnya koperasi disebabkan pengurus tidak paham akan tugas dan fungsi pokok dari koperasi yang dibentuk. Sehingga saat didirikan dan berjalan beberapa saat kemudian tidak aktif. Selain tidak paham tugas koperasi, Ardiansyah mengindikasikan pengurus mendirikan koperasi orientasinya untuk mendapatkan bantuan. “Kesalahan rata-rata, kepengurusan belum paham. Mungkin ada niat tertentu waktu mendirikan koperasi, seperti mengharapkan bantuan,” katanya.
Kriteria koperasi aktif sendiri menurutnya ada dua, yaitu aktif secara kelembagaan dan aktif secara aktivitas atau program. Jika hanya salah satu saja yang aktif, koperasi itu tidak bisa dikatakan koperasi aktif.
“Aktif itu ada dua, aktif lembaga dan aktif usaha. Kalau salah satu saja yang aktif, bisa saja dibekukan. Dia harus memenuhi dua itu,” tegasnya. (Riki)