BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memproses seluruh Usaha Ekonomi Kelurahan Simpan Pinjam (UEK-SP) agar berbadan hukum. Nantinya ke 58 UEK-SP akan diarahkan berbentuk koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPPMKB), Muhammad Amin kepada kru bertuahpos.com.
“Mereka (pengurus UEK-SP) sudah rapat, dan mendapatkan masukan juga untuk nantinya berbentuk (badan hukum) koperasi LKM. Ada diterangkan dalam regulasinya, tetapi saya tidak hapal, tapi ada. Nanti di bawah binaan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Amin usai acara peringatan Hari Ibu di Halaman Kantor Walikota, Selasa (22/12/2015).
Dijelaskan Amin, nantinya pihak UEK-SP akan melibatkan Dinas Koperasi dan UMKM Pekanbaru tentang pembentukan koperasi UEK-SP ini. “Tetap ke dinas koperasi, dengan pengelolaan Koperasi LKM. Nanti kita akan rapat bersama lalu meminta persetujuan OJK,” sebutnya.
Mengenai lamanya pengurusan badan hukum UEK-SP sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Amin beralasan pihaknya masih banyak tugas yang diselesaikan. “Urusan kita cukup banyak. Tidak semudah membalik telapak tangan, apa lagi ini regulasi baru. Dan kita harus membuat akta lalu melapor ke OJK. Tetapi kita optimistis, karena memang UEK-SP ini sangat bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Amin menjelaskan UEK-SP yang digulirkan pada tahun 2015 dimasa Walikota Herman Abdullah sangat membantu masyarakat.Dananya hibah dari Provinsi Riau dan Kota Pekanbaru lalu diserahkan kepada masyarakat dengan pengelolaannya UEK-SP. “Kita hanya pembina teknis agar dana tersebut tidak macet. Dana UEK-SP dikembalikan ke rekening kelurahan bukan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah) Pekanbaru,” tuturnya.
Amin mengatakan saat ini modal yang dimiliki UEK-SP terus bertambah. Dari awalnya hanya Rp 29 miliar kini sudah Rp 36 miliar. Dirinya berharap dengan keberadaan UEK-SP ini bisa membantu masyarakat terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Seperti diberitakan sebelumnya Batas waktu yang diberikan untuk mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai 8 Januari 2016. Bila lewat masa pendaftaran izin tersebut maka lembaga keuangan seperti UEK-SP Pekanbaru bisa dinyatakan ilegal. UEK-SP diberi waktu untuk segera mengurus badan hukum menjadi koperasi atau Perseroan Terbatas (PT).
Mengacu pasal 34 UU LKM, setiap orang yang melakukan kegiatan lembaga keuangan mikro tanpa izin OJK, akan dijerat sanksi pidana kurungan minimal satu tahun hingga maksimal tiga tahun. Selain itu, pelaku juga diharuskan membayar denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (Riki)