BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Demi pemerataan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus melakukan berbagai macam program pro rakyat.
Bahkan seluruh pegawai juga diingatkan untuk senantiasa bekerja sesuai falsafah trilogi. Yakni Profesional, Amanah, Santun (PAS). Disiplin, Kreatif, Inovatif (DKI). Mampu dan Mau bekerja keras, Bergerak cepat, Bertindak Tepat (MBB).
Pejabat yang sudah dipercaya menduduki jabatan untuk menguasai tugas pokok dan jabatan serta kepedulian baik terhadap organisasi dan masyarakat untuk bertidak cepat. Dan tidak lagi menunggu perintah pimpinan dalam menjalankan tugas yang sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya.
Walikota Pekanbaru H. Firdaus ST, MT Mengekspos program Pemantapan Pelaksanaan Kegiatan PMB RW TA. 2015 Kec. Rumbai dan Rumbai Pesisir di aula PCR Rumbai
Walikota Pekanbaru membuat program strategis dan kebijakan pro rakyat. Seperti bersama Wakil Walikota, Ayat Cahyadi S.Si, pemko meluncurkan program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga atau disingkat PMB RW. Program tersebut sebagai langkah dan upaya pemerintah Kota Pekanbaru mewujudkan sebagai kota metropolitan yang madani.
PMB RW yang merupakan program pengganti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) ini bertujuan menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok untuk turut berpartisipasi memecahkan berbagai permasalahan yang terkait pada upaya peningkatan kualitas kehidupan, kemandirian, dan kesejahteraan masyarakat.
Mekanisme penyelenggaraan program PMB RW menerapkan pendekatan pembangunan berkelanjutan berbasis masyarakat melalui pelibatan masyarakat secara utuh dalam seluruh tahapan kegiatan, mulai dari pengorganisasian, perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan di lapangan.
Di Kota Pekanbaru, PMB RW sendiri sudah mulai dilaksanakan secara bertahap oleh Pemko Pekanbaru di 93 RW di Kecamatan Tenayan Raya sebagai RW percontohan. Puluhan RW di kawasan itu telah menerima dana PMB RW sebesar Rp50 juta per RW tahun 2014 lalu.
Kemudian pada tahun 2015 ini, melalui APBD murni dana serupa juga akan disalurkan kepada 300 RW sasaran yang tersebar di sejumlah kecamatan se-Kota Pekanbaru, dengan total bantuan sebesar Rp150 miliar.
Melalui pelaksanaan program PMB RW ini, nantinya masyarakat akan merencanakan program, memilih jenis prasarana/sarana sanitasi komunal yang sesuai dengan kebutuhan, menyusun rencana kerja, melakukan pembangunan konstruksi serta mengelola dan melestarikan hasil pembangunan.
Tujuan dari program ini untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial kaum miskin dan memperluas kesempatan kerja mereka melalui konsultasi masyarakat, pemberdayaan, dan pembangunan kapasitas pada tingkat lokal.
Sedangkan dana PMB RW diperuntukkan kepada masyarakat dengan tiga sasaran program, yakni untuk usaha, pendidikan, dan pembenahan lingkungan. Dengan demikian diharapkan mampu mempercepat penataan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Penggunaan bantuan sendiri, ditetapkan melalui rapat musyawarah RW yang nantinya di SK kan dengan surat sebagai lembaga penyelenggara. Dalam rapat musyawarah, RW akan menetapkan kemana dan apa yang harus dibangun sesuai keingan masyarakat.
Tak hanya untuk usaha, pendidikan, dan pembenahan lingkungan saja, dana PMB RW juga bisa digunakan dalam bentuk simpan pinjam dan pembangunan fisik yang mendadak.
Agar pelaksanaan program berjalan lancar, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan tenaga pendamping sebanyak 128 orang yang diambil dari kalangan sarjana melalui seleksi ketat. Sarjana pendamping yang terpilih akan bekerja selama satu tahun untuk 12 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
Alasan mempekerjakan tenaga pendamping dalam program PMB RW ini mengingat latar belakang pendidikan ketua RW di Pekanbaru sangat beragam. Untuk itu perlu pendamping untuk mengarahkan RW penerima bantuan agar dapat memanfaatkan dana tersebut secara tepat sasaran.
Walikota ekspos tentang PMB- RW dihadapan ketua RW se- Kecamatan Marpiyan Damai
Pemko Pekanbaru, berharap melalui program pemberdayaan masayarakat berbasis RW ini benar-benar bermanfaat dan tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara kualitas maupun untuk kepentingan masyarakat Pekanbaru.
Dasar Hukum Program PMB RW
Sementara penggunaan dana program PMB RW sendiri mengacu kepada lima strategi dasar pembangunan Kota Pekanbaru menuju terwujudkan Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan yang Madani.
Kelima stategi dasar yang dimaksud di antaranya. (1) Untuk penataan ruang kota. (2) Melakukan pembenahan infrastruktur dasar. (3) Penerapan pendekatan kota modren, smar city, lifeindo city, green city dan lainnya. (4) Pengembangan kawasan perkotaan yang berada dalam Pekansikawan. (5) Terakhir untuk pemberdayaan masyarakat.
PMB RW pada prinsipnya merupakan upaya pemko untuk pengembangan perekonomian di tingkat masyarakat yang berkaitan dengan usaha mikro. Sehingga, nantinya masyarakat akan timbul peran serta dalam membangun Kota Pekanbaru.
Dana yang disalurkan tidak dikelola secara sendiri oleh RW penerima bantuan. Selain didampingi tenaga pendamping, RW juga akan diarahkan oleh Organisasi Masyarakat Sekitar (OMS), yang dipercayai mengelola dana PMB RW bersama RW.
PMB RW bukanlah program yang dibuat serta merta asal jadi. Akan tetapi sudah melalui pemahaman yang konprehensif dan kajian yang mendalam terhadap kondisi ril masyarakat Pekanbaru terutama menghadapi perkembangan tantangan yang semakin besar.
Berbagai macam produk hukum yang dikeluarkan pemerintah pun menjadi rujukan program PMB RW. Di antaranya Undang-undang (UU) No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU NO.1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, serta Peraturan Presiden (Perpres) No 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Kemudian dipertegas lagi dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.3 tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, Peraturan Mendagri No.42 tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten Kota, serta Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru No.19 tahun 2012 tentang RPJM Pekanbaru.
Setelah merujuk kepada regulasi di atas, maka untuk teknis operasional diatur dengan melalui Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru No.44 tahun 2014 tentang PMB RW Kota Pekanbaru.
Ringankan Beban Masyarakat
Menurut Ketua RW 06, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Efendi, program PMB RW merupakan program bagus yang bisa meringankan beban masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Dengan program itu, katanya, nanti masyarakat kelompok usaha kecil bisa dimudahkan melalui pinjaman modal dari dana PMB RW.
Karena itu, Efendi sangat menyambut baik program PMB RW yang digulirkan Walikota Pekanbaru H Firdaus MT tersebut. Di mana, program yang pertama kali dicetuskan di kabupaten/kota se-Indonesia itu dinilainya langsung menyentuh ke masyarakat khususnya untuk mengembangkan usaha.
Ia menyebutkan, masyarakat yang ada di wilayahnya banyak menggeluti usaha kecil menengah, namun tidak bisa dikembangkan  karena terbentur modal. Maka dengan adanya bantuan Pemko Pekanbaru melalui PMB RW itu sangat membantu sekali di dalam mengembangkan usaha.
Sementara menurut Ketua Koordinator PMB-RW Pekanbaru Rusmani Said, program PMB RW sengaja dicetuskan Walikota Pekanbaru H Firdaus MT untuk mewujudkan Pekanbaru sebagai Kota Metropolitan yang Madani sesuai visi-misi 2012-2017. Untuk mewujudkannya, maka perlu dimulai dari tingkat RW.
Walikota Pekanbaru, Firdaus ST, MT, didamping Camat Marpoyan Damai, Tri Sefa Saputro, foto bersama Ketua RW di aula Kantor Camat Marpoyan Damai
Ajak Perusahaan Jadi Donatur
Walikota Pekanbaru, Firdaus ST MT percaya untuk melakukan pembangunan menyeluruh perlu ada campur tangan berbagai pihak. Terutama pihak ke tiga seperti perusahaan. Untuk menyukseskan PMB RW, Pemko Pekanbaru juga mengajak perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru menjadi donatur dalam program yang bertujuan melakukan percepatan Pembangunan di Kota Pekanbaru tersebut.
Pada tahun ini, program PMB-RW sendiri akan dilaksanakan di seluruh kecamatan, namun tidak di seluruh RW. Hal ini berbeda dengan pencanganan tahap awal lalu, yang mana dana PMB RW hanya dikhususkan bagi RW yang berada di Kecamatan Tenayan Raya.
Sebanyak 300 RW sudah menjadi sasaran penyaluran dana PMB RW di tahun ini. Sama dengan tahun 2014 lalu, RW penerima dana PMB RW akan diberikan bantuan sebesar Rp50 juta per RW. (adv)