BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, polemik Peraturan Daerah (Perda) soal kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru akan dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Provinsi Riau, sebelum aturan itu benar-benar diterapkan.
Andi Rachman berpendapat bahwa Pemprov Riau tidak perlu tergesa-gesa dalam mengambil tindakan untuk menyetujui Perda itu. “Mekanismenya biar dijalan dulu nanti pas di provinsi bisa dibicarkan,” katanya kepada bertuahpos.com, Jumat (06/11/2015).
Terhadap tingginya patokan retribusi yang dipungut sampai Rp 8.000 memang perlu dibicarakan lebih intens. Pemerintah Kota Pekanbaru perlu memberikan rincian dengan alasan kuat mengapa angka itu bisa di sepakati. “Itu memang perlu penjelasan, kita tunggulah,” ujar Andi Rachman.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pekanbaru harusnya melihat pertimbangan mendasar agar kebijakan itu bisa diterapkan. Dirinya juga belum mengetahui secara persis atas dasar apa Pemerintah Kota Pekanbaru mengabil kebijakan tersebut.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Pemprov Riau Ikhwan Ridwan juga mengatakan bahwa draf Perda itu memang belum masuk ke Pemprov Riau. Harusnya tiga hari setelah ketok palu Perda itu harus masuk ke Pemprov Riau. (Melba)