BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru, tiap pusat perbelanjaan atau mal diwajibkan membayar pajak parkir 30 persen. Pajak tersebut diserahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru.
Kepala Dispenda Pekanbaru, Yuliasman menuturkan dari tarif parkir yang ditetapkan pengelola mal, maka 30 persennya diserahkan kepada Pemko Pekanbaru dan dijadikan PAD. “Jadi pajak ini berbeda dengan retribusi. Kalau pajak kewajiban sebagai warga negara,” katanya saat dijumpai di kantornya, Kamis (05/11/2015).
Yuliasman menjelaskan untuk tarif parkir ditetapkan dari pihak pengelola Mal. Lalu kemudian disampaikan ke Dispenda Pekanbaru untuk dilakukan pengecekan dan mempertanyakan alasan jika tarif parkir dinaikkan. “Kita wawancara juga, verifikasi. Kalau semua tidak ada masalah baru kita serahkan ke bagian Hukum untuk kemudian dilanjutkan dengan SK (Surat Keputusan) Walikota Pekanbaru. Kalau tidak ada SK berarti kenaikan tarif mal tidak sah,” katanya.
Tentang besaran tarif parkir pusat perbelanjaan disesuaikan dengan tingkat kunjungan. “Asumsi perhitungan berdasarkan tren kegiatan ekonomi masyarakat di pusat perbelanjaan tersebut. Makanya harga karcis bisa berbeda-beda,” sebutnya.
Untuk pajak parkir yang ditargetkan ke Dispenda Pekanbaru senilai Rp 14 miliar. “Itu pajak bukan retribusi. Bedanya retribusi ada jasa pemerintah di dalam, apakah itu lahan lokasi atau layanan. Kalau pajak iuran wajib warga negara. Tidak lihat ada jasa pemerintah atau tidak,” jelasnya.
Saat ini pencapaain PAD dari sektor pajak masih berkisar 50 persen atau Rp 250 miliar dari target Rp 500 miliar tahun 2015. Pendapatan tersebut masih dodominasi BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penerang Jalan (PPJ).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota beserta DPRD Pekanbaru menjadi sorotan. Dikarenakan sahnya Peraturan Daerah (Perda) mengenai retribusi parkir di jalan, Rp 4000 bagi sepedamotor dan Rp 8000 buat mobil.
Disaat penolakan Perda parkir di jalan masih mengalir, ternyata pusat perbelanjaan ikut menaikkan ongkos parkir diperkuat SK Walikota Pekanbaru. Hal ini dinilai memberatkan masyarakat dikarenakan Perda tersebut dinilai tiba-tiba tanpa adannya sosialisasi atau uji publik. (Riki)