BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Meski peraturan kementerian perdagangan telah mengharuskan mainan ber Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah berlaku sejak setahun lalu. Namun kenyataan di Kota Pekanbaru masih banyak terdapat mainan yang tidak memiliki label SNI.
Hal itu disampaikan sendiri Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Disperindag Pekanbaru, Eddy Fahmi, Rabu (26/08/2015). “Dari hasil pantauan dan kunjungan kita ke toko-toko mainan, sebagian besar masih menjual mainan yang tidak SNI,” katanya kepada bertuahpos.com.
Kebijakan mainan wajib SNI tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib, dan sudah berlaku sejak 2014.
Eddy membantah jika masih banyaknya mainan anak tak SNI karena kurang pengawasan. “Kita selalu awasi. Namun memang ada penjual yang mengaku tidak tahu, tentu kita tidak langsung sanksi, melainkan pembinaan,” sebutnya.
Jika di lokasi yang sama masih menjual produk tak SNI, maka pihaknya meningkatkan dari pembinaan menjadi teguran. “Dan banyak yang sudah kita tegur, tetapi memang pengawasan kita tidak hanya fokus ke situ. Sembako dan perdagangan jasa lainnya juga mesti kita awasi,” sebutnya.
Dirinya tak menampik pedagang mainan diam-diam masih memasarkan mainan tak SNI tersebut. Untuk itu dirinya menghimbau para orangtua tidak membelikan mainan yang tidak memiliki label SNI.
Sebab tidak ada jaminan mainan tidak mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh. “Apalagi bayi sampai anak-anak masih ,rentan. Jadi orang tua juga harus teliti benar membelikan mainan anak pastikan ada SNI dan jelas bahan pembuatannya. Supaya tidak menimbulkan efek buruk bagi kesehatan,” pesannya. (Riki)