BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sejak Bulan Mei lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru telah menindak 10 pangkalan LPG 3 kg. Dua di antaranya terancam akan dicabut izin resmi sehingga tidak lagi boleh berniaga gas bersubsidi.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Disperindag Pekanbaru, Mas Irba, Kamis (04/06/2015). “Selama Mei ada delapan pangkalan yang kita PHP (Pemutusan Hubungan Pendistribusian) dan dua akan kita rekomendasikan dicabut izinnya,” ujarnya di ruang kerja.
Keseluruhan pangkalan tersebut menjual gas bersubsidi dari batas tolerir senilai Rp 16 ribu pertabung. “Rata-rata mereka menjual di atas Rp 20 ribu, inikan tidak betul,” katanya.
Pangkalan yang ditindak tersebut berada di Kecamatan Tampan, Marpoyan Damai, dan Payung Sekaki. Sanksi yang diberikan yakni menghentikan suplai gas dari Agen ke Pangkalan LPG 3 kg selama satu bulan penuh.
Namun Irba tak menampik masih ada pangkalan nakal lainnya. Sebab ada ketidak cocokan data antara Pertamina dengan Disperindag Pekanbaru mengenai jumlah pangkalan. “Kalau dari Pertamina ada 640 pangkalan, sedangkan dari hasil verifikasi yang kita lakukan hanya ada 500 . Nah, sisanya ini yang kita curigai menyuplai ke pengecer seperti kedai-kedai,” tuturnya.
Menurut Irba pihaknya memang bakal terus menindak tegas pangkalan yang tidak mematuhi aturan pemerintah. “Pokoknya kita tidak ada toleransi, yang bermain jual di atas HET kita tindak,” sebutnya. (riki)