BERTUAHPOS.COM- BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar mengenai penghapusan Program Jaminan Kesehatan dan pengalihannya ke klinik Koperasi Desa Merah Putih tidak benar. Isu tersebut ramai dibahas di media sosial, termasuk di X.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa informasi tentang penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial adalah keliru. Ia memastikan pelayanan bagi peserta JKN tetap berlangsung seperti biasa dan peserta tetap bisa memperoleh layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rizzky, pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional memiliki landasan hukum sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Program JKN tidak didasarkan pada kebijakan sementara, melainkan menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.
“Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir atau terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi,” kata Rizzky dalam siaran pers di situs resmi, Selasa, 27 Oktober 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya menjamin perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar di bidang kesehatan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengatur hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Pasal 5 dan Pasal 6 dalam undang-undang tersebut menetapkan pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, tugas dan keberadaan BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru pada 2026 masih mengikuti ketentuan tarif sebelumnya. Pemerintah belum menerapkan kenaikan iuran. Jumlah iuran bulanan yang dibayarkan berbeda-beda sesuai jenis kepesertaan.
1. Peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU dan Bukan Pekerja/BP)
Untuk peserta yang mendaftar secara mandiri, iuran bulanan ditetapkan berdasarkan kelas perawatan rawat inap yang dipilih:
1. Kelas 1: Rp 150.000, dengan kapasitas kamar lebih sedikit, yaitu 2–4 orang.
2. Kelas 2: Rp 100.000, dengan kapasitas kamar sedang, yaitu 3–5 orang.
3. Kelas 3: Rp 35.000. Tarif aslinya Rp 42.000, tetapi mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.
Untuk pekerja formal, seperti karyawan swasta, PNS, BUMN, dan BUMD, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, yakni gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Pembagiannya adalah:
– Sebesar 4% dibayarkan pemberi kerja, yaitu perusahaan atau instansi.
– Sebesar 1% dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji bulanan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, iuran sebesar Rp 42.000 per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Dengan demikian, peserta tidak perlu membayar iuran.









