BERTUAHPOS.COM — Pemerintah kabupaten dan kota di Riau perlu menyesuaikan anggaran kesehatan untuk menghadapi perubahan pembagian pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 2027. Pemprov Riau menyiapkan 3 formula pembiayaan dengan porsi kontribusi berbeda, mulai dari 20% hingga 55% untuk pemerintah provinsi, bergantung pada kondisi pendapatan daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Riau Zulkifli mengatakan, penyesuaian itu dilakukan setelah kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor mengubah pembagian penerimaan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota. Pemerintah daerah kini diminta memasukkan kebutuhan pembiayaan JKN ke dalam penyusunan APBD 2027, mengingat kesepakatan baru berlaku mulai 1 Januari tahun tersebut.
Pemprov Riau telah menyepakati perubahan skema pembiayaan bersama BPJS Kesehatan melalui nota kesepahaman. MoU tersebut ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II, Nopi Hidayat.
Sebelum formula baru disiapkan, pembiayaan iuran JKN dibagi dengan porsi 55% untuk Pemprov Riau dan 45% untuk pemerintah kabupaten atau kota. Zulkifli menyebut perubahan pembagian penerimaan pajak menjadi salah satu alasan pemerintah mengevaluasi formula tersebut.
“Untuk tahun depan, besaran sharing iuran JKN yang membantu Pemprov Riau tidak lagi sama. Yakni ada tiga skema yang disiapkan,” ujar Zulkifli di Pekanbaru, Rabu, 21 Oktober 2026.
Dalam formula pertama, pemerintah provinsi menanggung 20% pembayaran, sedangkan pemerintah kabupaten atau kota membayar 80%. Skema ini ditujukan bagi daerah yang diperkirakan memiliki penerimaan pajak lebih besar.
Formula kedua membagi beban pembiayaan dengan porsi 40% untuk provinsi dan 60% untuk kabupaten atau kota. Sementara itu, daerah yang kondisi pendapatannya rendah akan menggunakan skema ketiga, yaitu 55% ditanggung provinsi dan 45% oleh pemerintah kabupaten atau kota.
Perbedaan porsi itu menunjukkan bahwa pembiayaan iuran JKN akan mempertimbangkan kondisi keuangan masing-masing daerah. Pemerintah kabupaten dan kota yang memperoleh porsi penerimaan pajak lebih besar berpotensi menanggung bagian pembayaran yang lebih tinggi sesuai skema yang ditetapkan.
Perubahan tersebut memiliki implikasi terhadap perencanaan belanja daerah. Pemerintah kabupaten dan kota perlu menghitung kebutuhan pembayaran iuran dan menyesuaikan alokasi anggaran agar kewajiban pembiayaan tetap terpenuhi saat formula baru mulai berjalan.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menegaskan bahwa perubahan pembagian biaya merupakan bagian dari evaluasi atas pelaksanaan kesepakatan sebelumnya. Ia menekankan bahwa penyesuaian fiskal harus tetap berjalan seiring dengan upaya mempertahankan perlindungan kesehatan masyarakat.
“Penyesuaian formula sharing iuran ini kami lakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan yang sudah berjalan. Prinsipnya, perlindungan masyarakat dan keinginan kepesertaan JKN tetap harus menjadi yang utama,” katanya.
Dia meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota memperhitungkan kebutuhan tersebut dalam APBD 2027. Menurutnya, persiapan anggaran penting agar perubahan porsi pembiayaan tidak mengganggu keberlangsungan kepesertaan JKN.*









