BERTUAHPOS — Tidak banyak yang tahu bahwa tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Saat ini, BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung sistem Jaminan Kesehatan Nasional.
Hadirnya BPJS Kesehatan telah memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat—terutama bagi mereka yang rutin membayar iuran dan menjaga kepesertaannya tetap aktif.
Tindakan operasi merupakan salah satu fasilitas layanan yang diberikan BPJS Kesehatan. Tindakan medis ini tentu membutuhkan biaya yang sangat mahal, sehingga kehadirannya sangat membantu.
Namun, masyarakat juga perlu tahu bahwa tidak semua tindakan operasi diakomodir oleh BPJS Kesehatan.
Sebagai peserta, masyarakat perlu memahami batasan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat membutuhkan tindakan medis. Lantas, apa saja jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
1. Operasi Kecelakaan Lalu Lintas
Insiden kecelakaan lalu lintas yang mengharuskan korban harus ditindak dengan operasi tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Termasuk kecelakaan kerja. Kalau kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan yang tanggung. Sedangkan tindakan operasi akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung oleh Jasa Raharja.
2. Operasi Kosmetik
Operasi kosmetik juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mengingat bahwa tindakan operasi ini tujuannya bukan untuk pengobatan melainkan untuk estetika—mengubah atau memperindah penampilan seseorang. Tindakan operasi ini tidak dicover, karena tidak berkaitan langsung dengan kondisi medis pasien.
3. Operasi Karena Tindakan Mencelakai Diri Sendiri
Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri juga tidak termasuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan. Begitu pula dengan operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri, karena program JKN hanya berlaku di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Operasi Cacat Prosedur
Selain itu, tindakan operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur, seperti langsung datang ke rumah sakit tanpa melalui rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, juga berpotensi tidak ditanggung.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tetap menanggung berbagai tindakan operasi penting. Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, terdapat sedikitnya 19 jenis operasi yang dapat dijamin.
Di antaranya operasi jantung, operasi caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, bedah mata, operasi vaskular, amandel, katarak, hernia, hingga operasi kanker.***









