BERTUAHPOS.COM — Perwakilan masyarakat Riau dan Kepulauan Riau (Kepri) mendesak pemerintah mencabut izin sejumlah proyek pertambangan dan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mereka nilai mengancam lingkungan serta ruang hidup warga. Tuntutan itu disampaikan kepada 5 kementerian dan lembaga pada 12–16 Oktober 2026, dengan fokus pada tambang batu bara di Indragiri Hilir, rencana penambangan pasir laut di perairan Numbing, dan Kawasan Industri Pulau Poto di Kabupaten Bintan.
Aksi tersebut membawa persoalan lingkungan ke ranah kebijakan perizinan dan pembangunan industri. Warga meminta pemerintah mengevaluasi kegiatan usaha yang dinilai berdampak terhadap permukiman, sumber air, wilayah tangkap nelayan, dan ekosistem pulau kecil.
Salah satu tuntutan berasal dari masyarakat Batu Ampar dan Selensen di Indragiri Hilir, Riau. Perwakilan warga, Iroy Mayumi, menilai izin usaha pertambangan (IUP) PT Bara Prima Pratama (BPP) mencakup wilayah yang menjadi bagian penting kehidupan masyarakat, termasuk permukiman, perkebunan, sekolah, masjid, dan Jalan Lintas Timur Sumatera.
Iroy juga mempersoalkan kedekatan aktivitas pertambangan dengan permukiman, kewajiban reklamasi lubang tambang, serta pengelolaan limbah. Menurut dia, limbah tambang dibuang langsung ke Sungai Rateh yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga.
“Tujuan kedatangan kami ke Jakarta adalah mendesak pemerintah mengevaluasi dan mencabut izin PT BPP. Sejak awal diterbitkan, perizinan perusahaan ini sudah bermasalah karena merampas ruang hidup, merusak ekosistem hutan, serta meracuni sumber air bersih kami di Sungai Rateh,” tegas Iroy.
Di Kepulauan Riau, warga menyoroti rencana penambangan pasir laut di perairan Numbing. Rudi, perwakilan masyarakat Bintan, mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menurut Rudi, penetapan perairan Numbing sebagai lokasi prioritas sedimentasi berpotensi membuka jalan bagi kegiatan pertambangan yang mengancam wilayah tangkap nelayan tradisional. Ia menyebut sedikitnya 33 korporasi telah mengajukan permohonan izin untuk kegiatan yang menyasar wilayah perairan Bintan, Lingga, hingga Batam.
Rudi mengatakan nelayan setempat memiliki keterbatasan ruang untuk mencari nafkah karena wilayah mereka berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Ia khawatir aktivitas penambangan akan mempersempit ruang tangkap dan mengganggu keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.
“Ruang hidup nelayan Bintan terancam habis oleh rencana penambangan ini. Kami tidak punya pilihan tempat lain untuk mencari nafkah karena wilayah kami berbatasan langsung dengan laut Malaysia dan Singapura,” ujar Rudi.
Selain tambang batu bara dan pasir laut, warga bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti rencana perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang di Pulau Poto, Kabupaten Bintan. Proyek tersebut berstatus PSN, tetapi dinilai oleh WALHI tidak layak dan berisiko terhadap perlindungan ekosistem pulau-pulau kecil.
Rezki Andika, Manajer Kajian dan Kampanye WALHI Riau, menyatakan status PSN tidak seharusnya mengesampingkan regulasi lingkungan. Ia mendesak pemerintah mencabut Kawasan Industri Pulau Poto dari daftar PSN dan mengevaluasi izin yang dinilai mengancam hak masyarakat.
“PSN di Pulau Poto membuktikan pemerintah menutup mata terhadap perlindungan ekosistem pulau-pulau kecil,” kata Rezki.
Pengkampanye Anti Tambang dan Energi Berkeadilan WALHI, Faisal Ratuela, menilai persoalan di Riau dan Kepri menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap industri ekstraktif. Menurut dia, pemberian izin dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang dituding merusak lingkungan menjadi bagian penting dari persoalan yang dihadapi warga.
Faisal juga menyoroti rangkaian audiensi warga dengan sejumlah kementerian dan lembaga pada pekan tersebut. Ia menilai pemerintah perlu menempatkan keselamatan masyarakat dan perlindungan lingkungan sebagai pertimbangan utama dalam mengevaluasi proyek industri.
“Rangkaian audiensi warga ke berbagai kementerian pekan ini menunjukkan bahwa pemerintah belum menempatkan hak rakyat sebagai prioritas utama,” katanya.









