• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
6 Oktober 2026
Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid | Foto: Bertuahpos / Melba Ferry Fadly

100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tidak hanya dijatuhi hukuman penjara yang diperberat, tetapi juga tetap dibebani kewajiban finansial berupa denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Ketentuan ini tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memperberat hukuman penjara Abdul Wahid dari 2 tahun menjadi 4 tahun.

Putusan tersebut merupakan hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Pekanbaru sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.

Menanggapi putusan banding tersebut, Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi alias Cak Mus, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kami akan mengajukan kasasi ke MA,” kata Cak Mus, Selasa, 6 Oktober 2026.

Cak Mus belum membeberkan kapan upaya hukum tersebut akan resmi diajukan. Saat ditanya mengenai waktu pengajuan kasasi, ia meminta agar menunggu. “Tunggu saja,” ujarnya.

Dengan nilai uang pengganti mencapai Rp1,45 miliar, kewajiban finansial dalam perkara ini tergolong signifikan di samping hukuman pidana penjara yang dijatuhkan.

Ketentuan denda dan uang pengganti tersebut tetap melekat pada putusan Pengadilan Tinggi Riau, meski pihak Abdul Wahid berencana mengajukan kasasi.

Tags: denda korupsiGubernur Riau nonaktifKpkMahkamah AgungMusliadi Cak MusPT Riauuang pengganti Abdul Wahid
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi
Hukum Kriminal

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

...

Read moreDetails
Berapa Harta Kekayaan Tiga Pimpinan Baru Bank Indonesia?

Berapa Harta Kekayaan Tiga Pimpinan Baru Bank Indonesia?

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Ilustrasi Korupsi/net

Korupsi di Riau: KPK Telusuri Jejak Aliran Uang Abdul Wahid Lewat Plt Gubernur SF Hariyanto

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.