BERTUAHPOS.COM — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid tidak hanya dijatuhi hukuman penjara yang diperberat, tetapi juga tetap dibebani kewajiban finansial berupa denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara serta uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
Ketentuan ini tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memperberat hukuman penjara Abdul Wahid dari 2 tahun menjadi 4 tahun.
Putusan tersebut merupakan hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada tingkat pertama, majelis hakim PN Pekanbaru sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.
Menanggapi putusan banding tersebut, Juru Bicara Abdul Wahid, Musliadi alias Cak Mus, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kami akan mengajukan kasasi ke MA,” kata Cak Mus, Selasa, 6 Oktober 2026.
Cak Mus belum membeberkan kapan upaya hukum tersebut akan resmi diajukan. Saat ditanya mengenai waktu pengajuan kasasi, ia meminta agar menunggu. “Tunggu saja,” ujarnya.
Dengan nilai uang pengganti mencapai Rp1,45 miliar, kewajiban finansial dalam perkara ini tergolong signifikan di samping hukuman pidana penjara yang dijatuhkan.
Ketentuan denda dan uang pengganti tersebut tetap melekat pada putusan Pengadilan Tinggi Riau, meski pihak Abdul Wahid berencana mengajukan kasasi.








