BERTUAHPOS.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB di Gedung MK.
Perkara ini mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Permohonan diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 dan resmi teregistrasi di MK pada 17 September 2026. Salah satu pemohon yang menarik perhatian adalah mantan Menteri Agama sekaligus eks Wakil Panglima TNI, Fachrul Razi, yang mewakili unsur Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Berdasarkan berkas permohonan, Pemohon I adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diwakili Sekretaris Jenderal KIPP Brahma Aryana. Pemohon II adalah Partai Ummat, diwakili Pelaksana Tugas Ketua Umum Ansufri ID Sambo dan Plt Sekretaris Jenderal Muhammad Sadiq.
Pemohon III adalah advokat Integrity Law Firm, Denny Indrayana, yang juga merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham). Denny sebelumnya menyampaikan tuntutannya secara terbuka terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
“Saya menggugat agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi atau membatalkan Gibran sebagai wakil presiden,” ujar Denny.
Kelompok Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengisi Pemohon IV hingga IX, diwakili enam purnawirawan jenderal, yakni Fachrul Razi, Tyasno Sudarto (mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat/KSAD), Slamet Soebijanto (mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut/KSAL), Hanafie Asnan (mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara/KSAU), Soenarko MD, dan Moeryono.
Sementara itu, Pemohon X hingga XII merupakan pemohon perorangan, yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Mercy Sihombing.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum permohonan.
Kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, telah membacakan pokok-pokok permohonan dalam sidang pada 21 September 2026. Selain para pemohon, pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta pihak terkait juga dijadwalkan hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.








