BERTUAHPOS.COM — Bank Indonesia (BI) mengingatkan bahwa percepatan layanan dan transaksi di sektor keuangan tidak mengabaikan penguatan perlindungan konsumen. Kemudahan yang diberikan kepada masyarakat lewat digitalisasi sangat mungkin dimanfaatkan pihak tertentu untuk keuntungan pribadi sehingga dapat merugikan konsumen.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Kepala Perwakilan BI Riau, Syachman Perdymer, saat media gathering di Museum Bank Indonesia, Jakarta Barat, Kamis, 24 September 2026. “Di balik kecepatan itu, kita juga harus memperhatikan risiko-risiko yang ada. Bagaimana upaya konsumen tetap terlindungi,” kata Syachman.
Oleh sebab itu, ia menegaskan bahwa perkembangan layanan yang semakin cepat perlu diiringi dengan edukasi yang kuat kepada masyarakat. Dengan begitu, konsumen dapat memahami manfaat sekaligus risiko dari setiap layanan yang digunakan.
Menurutnya, BI menyadari bahwa adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan dari perkembangan digitalisasi dan percepatan layanan transaksi keuangan. Sehingga pemahaman konsumen menjadi bagian penting agar tidak mudah dirugikan oleh praktik yang mengejar keuntungan semata.
BI Riau juga mendorong penguatan edukasi itu dapat dilakukan lewat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga yang memiliki jangkauan lebih luas kepada masyarakat.
“Kita mengharapkan ada penjelasan dan edukasi kepada masyarakat, sehingga informasi ini bisa dibagikan dan dipahami lebih luas,” ujarnya.
Syachman menegaskan, kemudahan layanan tidak boleh hanya diukur dari sisi kecepatan transaksi. Aspek keamanan dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi bagian utama dalam setiap pengembangan layanan keuangan.
Oleh sebab itu, BI Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sisi edukasi sebagai bagian dari upaya melindungi konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan.








