BERTUAHPOS.COM — Organisasi nelayan dan perempuan nelayan Indonesia mengkritik pernyataan Pemerintah Indonesia dalam The 3rd Small-Scale Fisheries (SSF) Summit di Roma, Italia, pada 6 September 2026, lalu.
Mereka menilai kebijakan nasional perikanan skala kecil yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan bertolak belakang dengan kondisi yang dihadapi nelayan dan perempuan nelayan di Indonesia.
Kritik tersebut terutama diarahkan terhadap Rencana Aksi Nasional Perlindungan Perikanan Skala Kecil (RAN PPSK) yang dinilai disusun tanpa partisipasi bermakna dari mayoritas organisasi nelayan dan perempuan nelayan.
Menurut Ketua Presidium Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia sekaligus anggota World Forum of Fisher People (WFFP), Masnu’ah, pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai perlindungan serta pemberdayaan nelayan tidak sesuai dengan proses penyusunan kebijakan yang terjadi di lapangan.
“Apa yang telah disampaikan bertolak belakang dengan fakta karena tidak pernah ada pelibatan organisasi perempuan nelayan dan juga organisasi nelayan lainnya, baik pada tingkat nasional maupun tingkat daerah, provinsi, dan kabupaten/kota,” kata Masnu’ah dalam keterannya, dikutip Rabu, 15 September 2026.
Dia menyebut, hingga saat ini pengakuan terhadap perempuan nelayan masih lemah dalam kebijakan nasional. Perempuan nelayan, kata Masnu’ah, masih kerap ditempatkan hanya sebagai “istri” nelayan, sehingga memperkuat domestifikasi dan diskriminasi terhadap peran mereka sebagai pelaku perikanan.
Masnu’ah juga mengkritik sejumlah proyek pembangunan pesisir, termasuk rencana Giant Sea Wall di sepanjang pantai utara Jawa. Ia menilai proyek tersebut berpotensi menjadi solusi palsu terhadap krisis iklim dan dapat berdampak terhadap hak asasi, hak tenurial, serta perlindungan nelayan dari dampak perubahan iklim.
Selain itu, ia juga menyoroti ekspansi budidaya perikanan skala industri yang dinilai semakin mempersempit ruang hidup masyarakat pesisir.
“Kalau hari ini kita dihadapkan pada dua krisis, yaitu pangan dan iklim, maka solusinya harus berangkat dari masyarakat pesisir, bukan berupa proyek-proyek solusi palsu seperti ekspansi budidaya skala industri dan pembangunan tanggul-tanggul laut. Itu bukan solusi, tapi proyek ala pemerintah,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Nasional Ekomarin, Marthin Hadiwinata. Ia menilai proses penyusunan RAN PPSK dilakukan secara tertutup dan tidak memberikan ruang partisipasi yang memadai bagi nelayan kecil.
Menurut Marthin, tidak tersedia dokumen rancangan yang dapat diakses publik sejak tahap pembahasan hingga peluncuran dokumen final pada November 2025.
“Proses partisipasi dilakukan secara semu. Tidak ditemukan dokumen rancangan yang terbuka kepada publik dari dokumen rancangan pembahasan hingga dokumen final yang telah diluncurkan pada November 2025,” katanya.
Baginya, RAN PPSK belum memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang menjadi subjek perlindungan dalam kebijakan perikanan skala kecil. Selain itu, pendekatan terhadap hak tenurial dinilai masih keliru karena disamakan dengan persoalan kepemilikan.
Menurut Marthin, nelayan kecil masih ditempatkan sebagai objek perencanaan, bukan sebagai subjek yang terlibat secara penuh dalam penyusunan kebijakan.
“Beban pendataan dibebankan kepada nelayan kecil, bukan kepada negara sebagai pemangku kewajiban atau duty holder,” ujarnya.
Dalam SSF Summit, Menteri Kelautan dan Perikanan menyampaikan empat prioritas utama Pemerintah Indonesia dalam pengembangan perikanan skala kecil.
Prioritas tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum dan akses nelayan terhadap sumber daya, pengelolaan perikanan berbasis ekosistem dan kearifan lokal, perluasan program Kampung Nelayan Merah Putih (KMNP), serta pemberdayaan perempuan dan penguatan ketangguhan masyarakat pesisir.
Namun, organisasi nelayan menilai sejumlah prioritas tersebut belum tercermin secara konsisten dalam kebijakan dan program pemerintah. Mereka menyoroti belum adanya kejelasan mengenai definisi dan pengakuan terhadap nelayan kecil, termasuk perempuan nelayan, dalam RAN PPSK.
Organisasi nelayan juga menilai belum terdapat perangkat operasional yang memadai untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.
Program Kampung Nelayan Merah Putih juga dikritik karena dinilai masih menggunakan pendekatan dari atas ke bawah atau top-down. Organisasi nelayan menyebut partisipasi masyarakat, khususnya perempuan nelayan, serta keterbukaan informasi dalam pelaksanaan program tersebut masih perlu diperkuat.
Oleh sebab itu, organisasi nelayan dan perempuan nelayan mendesak pemerintah memastikan partisipasi yang bermakna, inklusif, dan transparan dalam seluruh proses penyusunan kebijakan perikanan skala kecil.
Mereka juga menuntut penguatan pengakuan hukum terhadap identitas, peran, dan hak perempuan nelayan; pengkajian dampak pembangunan infrastruktur pesisir dan ekspansi budidaya perikanan skala industri terhadap masyarakat pesisir; serta penerapan pendekatan hak tenurial yang mencakup perlindungan ruang hidup, hak kelola, akses terhadap sumber daya, dan keberlanjutan penghidupan nelayan kecil.
Selain itu, pemerintah didesak mengambil peran lebih besar dalam penyediaan mekanisme pendataan nelayan skala kecil, termasuk perempuan nelayan, yang akurat, transparan, dan mudah diakses.
The 3rd SSF Summit merupakan forum yang mempertemukan organisasi nelayan kecil, perempuan nelayan, dan masyarakat adat yang menjalankan kegiatan perikanan tangkap skala kecil.
Forum tersebut juga melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pembangunan untuk mendukung implementasi SSF Guidelines atau Panduan Perikanan Skala Kecil yang diadopsi Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) pada 2014.
Dalam forum tersebut, Pemerintah Indonesia hadir melalui Menteri Kelautan dan Perikanan bersama jajaran Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.***









