BERTUAHPOS.COM — Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Penunjukan ini menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengonfirmasi penunjukan itu berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi yang saat ini menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan akan mengisi posisi tersebut sampai pejabat definitif ditetapkan.
“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Jaksa Agung telah menunjuk Rudi Margono untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus,” ujar Anang.
Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus. Kejagung memastikan pergantian kepemimpinan tidak memengaruhi proses penegakan hukum.
Pengunduran diri Febrie merupakan komitmen menjaga integritas dan netralitas di tengah proses hukum yang dilakukan penyidik Polri. Jaksa Agung menerima keputusan itu demi objektivitas penegakan hukum.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.
Febrie sebelumnya dikaitkan dengan tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani Kortastipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus tersebut meliputi korupsi batu bara PLN, Asabri, dan dugaan pencucian uang terkait Krakatau Steel.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Anang.
Penyidik telah menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Bogor dalam tiga kasus itu. Dari rumah Febrie di Sentul, polisi menyita emas 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Total aset yang disita dari penggeledahan tersebut mencapai Rp476 miliar. Penunjukan Rudi Margono diharapkan menjaga stabilitas penanganan perkara selama proses hukum terhadap Febrie berlangsung.









