BERTUAHPOS.COM — Program vaksinasi rabies di Riau mencatat realisasi di atas target dengan lebih dari 2.000 dosis disuntikkan pada Kick Off Bulan Vaksinasi Rabies yang dilakukan serentak di 12 kabupaten dan kota, Kamis, 2 Juli 2026.
Pemerintah provinsi mengingatkan bahwa vaksinasi bagi hewan penular rabies merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi setiap pemilik.
Kepala Dinas PKH Riau Mimi Yuliani Nazir menegaskan bahwa vaksinasi tidak bisa dianggap sekadar imbauan kesehatan semata.
“Vaksinasi rabies adalah kewajiban hukum yang diatur undang-undang untuk mencegah penularan penyakit mematikan ini,” ujar kepada Bertuahpos, Jumat, 3 Juli 2026 di Pekanbaru.
Pelaksanaan kick off dilakukan di 25 titik layanan dengan target awal 1.550 suntikan. Namun, antusiasme masyarakat membuat angka realisasi menembus lebih dari 2.000 dosis dalam satu hari.
Mimi menyebut, vaksinasi rabies merupakan langkah penting, setelah sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat 933 kasus gigitan hewan penular rabies. Kabupaten Siak menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi hingga mencapai belasan kejadian.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa melindungi hewan peliharaan dari rabies adalah tanggung jawab hukum yang tak bisa diabaikan,” kata Mimi menegaskan.
Mimi menjelaskan bahwa pihaknya hanya memiliki 12.500 dosis vaksin dari total kebutuhan ideal sebanyak 400 ribu dosis. Target vaksinasi tahun 2026 ditetapkan sebanyak 22 ribu dosis yang berasal dari APBD Riau dan bantuan Kementerian.
“Jika hewan tidak divaksin dan menularkan rabies, pemilik dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.









