BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kendati beberapa daerah mulai mengeluh Pendapatan Asli Daerah (PAD) merosot akibat larangan rapat di hotel. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengklaim pendapatan wilayah itu triwulan pertama ini tidak terpengaruh.
Â
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Pendapatan Asli Daerah (Dispenda) pekanbaru, Yuliasman kepada bertuahpos.com. “Sekarang belum begitu pengaruh,” katanya di Kantor Walikota Pekanbaru, Jumat (24/04/2015).Â
Â
Kata Yuliasman pada triwulan pertama ini, PAD Pekanbaru dari sektor perhotelan masih belum terlihat signifikan. Sebab kegiatan pemerintah baru akan ramai berjalan pada pertengahan tahun. “Baru awal tahun, kegiatan pemerintah juga terbatas.Triwulan kedua bisa lihat apakah ada pengaruh dari peraturan tersebut,” sebutnya.
Â
Yuliasman menilai PAD kota Pekanbaru dari sektor pajak hotel masih sama seperti tahun sebelumnya. “Target sampai (pajak hotel), seperti tren tahun lalu,” katanya. Namun dirinya tidak ingat rincian pendapatan dari pajak hotel untuk triwulan pertama.
Â
Realisasi perolehan PAD Kota Pekanbaru triwulan pertama belum mencapai target. Pemko Pekanbaru meraih PAD sektor pajak senilai Rp 71 Milyar atau 83 persen dari target Rp 86 milyar.
Â
Pencapaian PAD pada triwulan pertama masih didominasi BPHTB dengan realisasi Rp 25 milyar dan pajak penerang jalan Rp 19 milyar. Sedangkan untuk Pajak reklame, Pajak hiburan, pajak restoran dan Pajak hotel sebut Yuliasman belum maksimal. (riki)