BERTUAHPOS – Pemprov Riau menerima sejumlah perwakilan dari warga TNTN yang melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Riau, Senin, 13 April 2026. Pertemuan itu berlangung di ruang rapat Melati, Kantor Gubernur Riau.
Konflik agraria yang berlarut-larut di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) memang cukup kompleks persoalannya. Masyarakat mendesak pemerintah pusat untuk segera menerbitkan regulasi yang menjamin hak hidup, kepastian hukum, serta perlindungan ekonomi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor perkebunan di wilayah tersebut.
Menurut Wenderi, perwakilan masyarakat TNTN, Wendri, pada dasarnya warga sangat terbuka untuk berdialog langsung dengan pemerintah pusat, baik melalui pertemuan tatap muka maupun virtual. Menurutnya, kesepakatan bersama menjadi kunci utama dalam mendorong penyelesaian konflik yang selama ini menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan jiwa.
“Kami ingin bicara langsung dengan pusat baik dengan zoom. Ada surat kesepakatan bersama dalam penyelesaian konflik. Hal ini mungkin bisa mendorong penyelesaian konflik yang lebih berkeadilan, jamin hak hidup atas tanah pendidikan dan fasilitas umum, tidak ada konflik antara masyarakat dan agaman,” ujar Wendri.
Warga menuntut pemerintah secara resmi mengakui keberadaan mereka yang telah lama bermukim secara turun-temurun di kawasan TNTN. Pengakuan ini dinilai krusial untuk menjamin akses sumber penghidupan serta memberikan perlindungan hukum bagi warga dari potensi tindakan represif aparat di lapangan.
Dalam aspek pemukiman, Wendri menekankan larangan keras terhadap praktik relokasi paksa. Masyarakat hanya bersedia pindah jika dilakukan secara sukarela tanpa tekanan, dengan jaminan ganti rugi yang setimpal atas rumah, fasilitas umum, hingga lahan perkebunan. Kepastian hukum di lokasi baru juga menjadi syarat mutlak untuk mengantisipasi munculnya konflik susulan di masa depan.
Lebih lanjut, Wendri memaparkan bahwa konflik di TNTN terbagi dalam tiga klasifikasi berdasarkan bukti kepemilikan, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan Tanah (SKT), dan Surat Hibah. Ia mendesak pemerintah untuk menghadirkan regulasi yang tetap mengizinkan masyarakat berkebun, dan bukan sekadar menerapkan skema perhutanan sosial yang dianggap tidak mencukupi kebutuhan ekonomi warga.
“Klas konflik karena tntn ada 3 kelas. Ada SHM SKT dan Surat hibah, kiranya ada regulasi yang hadir. Untuk masyarakat tetap harus berkebun bukan skema perhutanan sosial, tanpa mengabaikan hak, tidak diskriminasi,” tegasnya.
Isu ketidakadilan juga mencuat terkait adanya pemilik lahan skala luas di kawasan TNTN yang hingga kini seolah tak tersentuh hukum. Masyarakat menuntut keterbukaan informasi mengenai siapa saja penguasa lahan tersebut dan mendesak agar pemerintah tidak melakukan tebang pilih dalam melakukan eksekusi atau pemulihan kawasan, termasuk pemanfaatan dana hibah luar negeri.
Ironisnya, Wendri mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar dan manipulasi di lapangan. Ia menyebut pola “bagi-bagi uang” sempat terjadi dalam upaya relokasi pertama yang ditolak warga, dan saat ini masyarakat justru dibebankan sejumlah biaya oleh oknum tertentu yang mencoba memanfaatkan situasi.
“Kami ingin dilibarkan, relokasi pertama digodai, masyarakat menolak. Tapi terjadi pola bagi bagi duit. Kami sudah lapor ke korwil satgas, saat ini masyarakat dibebankan sejumlah biaya. Ini percobaan memanfaatkan situasi yang tidak baik dan merugikan negara,” ungkapnya.
Menutup keterangannya, Wendri menyatakan bahwa pada dasarnya masyarakat siap bekerja sama dengan pemerintah jika ada regulasi yang pasti dan adil. Ketidakpuasan yang muncul saat ini dipicu oleh kegagalan proses di masa lalu dan pembiaran terhadap pemilik lahan luas yang merusak tatanan ekonomi masyarakat kecil.
“Kami di sini ingin sekali ada regulasi pasti agar COC kedepan masyarakat dan pemerintah berjalan. Ketika ada tempat, masyarakat pasti menerima. Tapi ketidakpuasan itu timbul karena masalah pertama. Kedua pemilik lahan luas tidak dieksekusi. Jangan tebang pilih. Pukul semua,” ujar Wendri.[]









