BERTUAHPOS – Ketua TP2TNN, SF Hariyanto, menegaskan hadirnya tim di lapangan, murni untuk menjalankan mandat dari pemerintah pusat. TP2TNTN membantah adanya intimidasi dalam proses pengumpulan dokumen penguasaan lahan milik warga.
Upaya relokasi yang direncanakan pun diklaim telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan mengusulkan ganti rugi bangunan kepada otoritas yang lebih tinggi.
“Kami bekerja selama ini sesuai aturan, kami bertugas karena perintah pusat, apa yang disampaikan sudah kami laksanakan dilapangan, tidak ada pemaksaan, posko, semua masyarakat datang ke posko serahkan surat tanahnya,” SF Hariyanto.
“Kami tidak ada memaksa. Kami sudah sampaikan ke pusat lahan relokasi yang butuhkan, kalau tidak ada kami tidak bisa apa apa,” tambahnya
Dia menyebut, koordinasi dengan pusat terus dilakukan melalui surat resmi guna memastikan langkah-langkah yang diambil tidak merugikan rakyat.
“Kami juga sudah melapor ke pusat pakai surat resmi sebagai ketua TP2TNTN. Semua sudah. Kami tidak ada pemaksaan, tidak ada merugikan masyarakat. Kami masih punya hati lah. Ini untuk masyarakat kita semua,” ujarnya.
“Dari pertemuan sebelumnya kan tidak ada tindakan apa apa. Kalau bisa kita lanjutkan kalau tidak bisa ya tidak diapa apakan. Bangunan yang direlokasi kami usulkan untuk diganti.”
Sebelumnya, perwakilan masyarakat TNTN, Wendri, menyuarakan aspirasi yang lebih fundamental terkait kepastian hidup dan perlindungan dari tindakan represif. Masyarakat menuntut adanya pengakuan resmi atas pemukiman yang sudah lama ada, serta jaminan akses terhadap sumber penghidupan utama mereka, yakni perkebunan.
“Kami ingin bicara langsung dengan pusat baik dengan zoom dll. Ada surat kesepakatan bersama dalam penyelesaian konflik. Hal ini mungkin bisa pendorong penyelesaian konflik yang berkeadilan, jamin hak hidup atas tanah pendidikan dan fasilitas umum, tidak ada konflik antara masyarakat dan agaman,” tegas Wendri.
Secara ekonomi, masyarakat menolak keras skema perhutanan sosial yang dinilai tidak memberikan kemandirian ekonomi seperti halnya berkebun secara mandiri. Wendri menyoroti adanya klasifikasi konflik yang melibatkan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM), SKT, hingga surat hibah yang membutuhkan payung hukum khusus agar tidak terjadi diskriminasi.
“Klas konflik karena tntn ada 3 kelas. Ada SHM SKT dan Surat hibah, kiranya ada regulasi yang hadir. Untuk masyarakat tetap harus berkebun bukan skema perhutanan sosial, tanpa mengabaikan hak, tidak diskriminasi,” tambah Wendri. Ia juga menekankan pentingnya pemerintah untuk berani menindak pemilik lahan skala luas dan tidak hanya menyasar masyarakat kecil.
Lebih lanjut, Wendri membeberkan indikasi kerugian negara dan praktik tidak sehat di lapangan, termasuk laporan mengenai masyarakat yang mulai dibebankan biaya tertentu serta adanya pola “bagi-bagi uang” yang merusak proses negosiasi. Masyarakat berharap ada transparansi terkait bantuan hibah luar negeri untuk pemulihan TNTN agar benar-benar menyentuh perbaikan ekosistem dan kesejahteraan warga.
“Kami di sini ingin sekali ada regulasi pasti agar COC kedepan masyarakat dan pemerintah berjalan. Ketika ada tempat, masyarakat pasti menerima. Tapi ketidakpuasan itu timbul karena masalah pertama. Kedua pemilik lahan luas tidak dieksekusi. Jangan tebang pilih. Pukul semua,” pungkasnya dengan nada tegas.[]









