BERTUAHPOS — Eskalasi konflik TNTN di Riau belum berakhir dan kembali memanas setelah ratusan warga yang tergabung dalam aliansi mahasiswa dan masyarakat Pelalawan demo di Kantor Gubernur Riau, Senin, 13 April 2026.
Bagi mereka, penolakan ini bukan sekadar urusan domisili, melainkan upaya mempertahankan ekonomi keluarga yang telah terbangun selama bertahun-tahun di kawasan tersebut, lewat kebun kelapa sawit.
Aksi massa ini mengusung tiga tuntutan utama yang menyoroti aspek keadilan distribusi aset dan sumber daya alam. Pertama, warga menolak keras rencana relokasi dari lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Kedua, massa menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan jaminan kepastian hidup bagi masyarakat yang terdampak kebijakan penertiban.
Ketiga, mereka mendesak Presiden RI untuk mengintervensi persoalan ini dengan mengacu pada amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Seorang orator berteriak lantang, mengklaim keberadaan mereka di lahan TNTN bukan pelanggar hukum atau perambah ilegal. Tapi, bukti kepemilikan melalui proses transaksi yang dianggap sah secara adat maupun sosial.
“Kami bukan perambah. Kami membeli lahan itu,” ujarnya. “Kalau tahu itu hutan lindung, tidak akan mau kami di situ,” ujarnya.[]









