BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perusahaan atau badan usaha yang tidak patuh melaporkan dan membayar kewajibabannya dalam membayar pajak, akan dikenakan sanksi denda Rp 1 juta per tahun.
Humas DJP Kanwil Riau Kepri Marialdi menyebutkan, selain mengenakan sangsi sebesar anggaran tersebut, Pihak DJP bisa saja melakukan pemeriksan terhadap badan usaha yang tidak taat pajak.
“Kalau hanya terlambat bayar, bisa dikenakan denda Rp 1 juta. Tapi kalau badan usaha juga tidak melaporkan, maka kita melakukan pemeriksaan keberadaan badan usaha tersebut,” katanya, Senin (20/04/2015).
DJP akan melakukan pemeriksaan keberadaan badan usaha tersebut apakan betul berdiri secara legal atau tidak. Hasil rapat koordinasi yang berlangsung awal tahun lalu, DJP Riau Kepri menyepakati target pendapatan pajak untuk tahun ini meningkat sekitar 51 persen dibanding tahun sebelumnya.
Jumlah angka yang akan dikejar DJP untuk badan usaha sebesar Rp 25,19 triliun. Angka ini meningkat dari tahun lalu, yang hanya lebih kurang Rp 17 triliun. Marialdi menjebutkan DJP Kanwil Riau Kepri optimis target ini akan tercapat.
Pihaknya akan mengejar 100 ribu badan untuk wajib bayar pajak di wilayah Riau dan Kepulauan Riau. Meski batas akhir pembayan pajak untuk badan berakhir pada 30 April ini, untuk sementara pihak belum bisa pastikan berapa badan usaha yang sudah menyelesaikan kewajibannya membayar pajak, di pekan kedua April 2015. (melba)