• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

WALHI Riau Desak PN Bengkalis Bebaskan Tiga Petani Bunga Raya

WALHI Riau dan LBH Pekanbaru mendesak PN Bengkalis membebaskan tiga petani Bunga Raya yang dinilai menjadi korban kriminalisasi agraria.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 Maret 2026
WALHI Riau Desak PN Bengkalis Bebaskan Tiga Petani Bunga Raya
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau bersama YLBHI-LBH Pekanbaru mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis membebaskan tiga petani Desa Bunga Raya, Kabupaten Siak, yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan pengeroyokan. Mereka menilai kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi agraria.

Desakan itu disampaikan menjelang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 4 Maret 2026 melalui diskusi publik bertajuk “Seruan Bebaskan Petani Bunga Raya: Petani Bukan Penjahat” di Pekanbaru, Senin (2/3/2026).

Koordinator Relawan Pengorganisasian WALHI Riau, Rezki Andika, menyatakan tiga petani yakni Anton Budi Hartanto, Wandrizal, dan Rasiman justru merupakan korban konflik lahan berkepanjangan dengan PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

“Ketiga petani ini bukan penjahat, melainkan korban kriminalisasi saat mempertahankan hak kelola lahan yang sah sejak 1992 melalui HPL Transmigrasi Siak I. Hakim harus memilih keadilan, bukan melanggengkan perampasan lahan,” tegas Rezki.

Ia menjelaskan konflik bermula dari klaim penguasaan lahan yang menurut masyarakat telah menjadi ruang hidup warga sejak program transmigrasi berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 316/Kpts-II/1992 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 10.734 hektare. Warga disebut telah menggarap lahan sejak 1998, sementara PT TKWL memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun yang sama dan baru memulai aktivitas perkebunan pada 2005.

Tiga petani tersebut ditahan sejak 29 September 2025 oleh Polres Bengkalis dan dijerat Pasal 170 KUHP terkait dugaan pengeroyokan. WALHI menilai penetapan tersangka tidak terlepas dari konflik agraria yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.

Maman, warga Kampung Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, mengaku konflik dengan perusahaan sudah terjadi hampir dua dekade tanpa penyelesaian yang adil bagi masyarakat.

“Masalah ini sudah sejak 2006 dan sampai sekarang belum ada solusi. Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan atas lahan yang kami kelola,” ujar Maman.

Sementara itu, Ersan, anak dari terdakwa Anton Budi Hartanto, mengaku menyaksikan langsung proses penangkapan ayahnya yang dinilai janggal. Ia menyebut aparat datang tanpa menunjukkan prosedur penangkapan secara jelas.

“Rumah kami didatangi dua mobil berisi delapan aparat, salah satunya membawa senjata laras panjang. Mereka langsung mencari ayah saya tanpa menunjukkan surat penangkapan yang sah,” ungkap Ersan.

Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean, menilai proses persidangan juga bermasalah secara hukum. Ia menyebut sejumlah tahapan sidang berjalan tidak objektif dan mengabaikan pemeriksaan saksi secara mendalam.

“JPU menghadirkan 11 saksi, tetapi tidak diperiksa secara efektif. Bahkan pembacaan putusan dipercepat karena masa tahanan akan habis. Ini bukan sekadar cepat, melainkan cacat secara prosedural,” kata Wilton.

WALHI Riau menegaskan akan terus mengawal putusan PN Bengkalis bersama masyarakat sipil. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan konflik agraria yang melatarbelakangi perkara tersebut sebelum menjatuhkan putusan akhir.***

Tags: Hukumlingkungan
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan
Berita Pilihan

Ini Penjelasan Ahli Mengapa Karhutla di Lahan Gambut Sulit Dipadamkan

...

Read moreDetails
Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang

Listrik Tersedia, Alam Terjaga, Melihat Lebih Dekat Biodiversity Safeguard di Lanskap Koto Panjang

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

Jikalahari Kritik Kunjungan Perdana Prabowo ke Riau, Dinilai Cuma Pindah Lokasi Rapat

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Warga Dihimbau Tidak Terbangkan Drone Saat Heli Kopter Waterbombing Beroperasi

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Polusi Akibat Karhutla Riau, Status Udara di Pekanbaru Berbahaya

Next Post
AS Mengaku Dipaksa Israel untuk Serang Iran

AS Mengaku Dipaksa Israel untuk Serang Iran

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.