BERTUAHPOS — Pemprov Riau menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri bagi pekerja, paling lambat per 8 Maret 2026. Di tanggal itu, seluruh perusahaan diwajibkan memenuhi kewajiban tersebut sesuai ketentuan berlaku.
Kepala Disnakertrans Riau Roni Rahmat mengatakan, pihaknya telah membuka posko pengaduan THR untuk mengantisipasi pelanggaran pembayaran oleh perusahaan.
“Posko ini sudah mulai beroperasi guna menerima laporan pekerja yang belum menerima haknya menjelang Hari Raya Idulfitri,” kata Roni dalam forum satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Masa Bakti 2025-2030, di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Jumat, 20 Februari 2026.
Roni menyebut, kebijakan pembayaran THR mengacu pada ketentuan pemerintah pusat yang mewajibkan perusahaan membayar secara penuh dan tepat waktu.
Ia menekankan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran di luar batas yang telah ditentukan. “Semua perusahaan wajib membayar THR kepada karyawannya paling lambat 8 Maret,” ujarnya.
Apabila hingga tanggal tersebut THR belum dibayarkan tanpa alasan yang jelas, maka pekerja dapat melaporkan perusahaan ke posko yang telah disediakan. Disnakertrans akan menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain menerima pengaduan, posko THR juga berfungsi memberikan konsultasi kepada pekerja maupun perusahaan terkait mekanisme pembayaran THR, “termasuk besaran dan ketentuan penerima,” ujar Roni.
Roni mengimbau perusahaan di Riau untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis serta menghindari sanksi administratif. “Jika masih terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan, kami akan melakukan langkah sesuai ketentuan,” tegasnya.***









