BERTUAHPOS, JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat mengusut skandal dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang dimanipulasi dengan modus Palm Oil Mill Effluent (POME). Pada Kamis (12/2/2026), korps adhyaksa tersebut melakukan penggeledahan besar-besaran di sejumlah lokasi di wilayah Pekanbaru, Riau, dan Medan, Sumatera Utara.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menetapkan 11 orang tersangka yang berasal dari lintas instansi dan sektor swasta, mulai dari pejabat kementerian hingga pengusaha.
Menyisir Kantor Perusahaan Terlibat
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim di lapangan tengah menyisir kantor-kantor perusahaan (PT) yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus ini.
“Pasca penetapan 11 tersangka, tim penyidik sedang melakukan penggeledahan di beberapa titik di wilayah Sumatera, khususnya Pekanbaru dan Medan. Fokusnya adalah perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan kasus ini,” ujar Anang saat memberikan keterangan kepada media.
Meski demikian, pihak Kejagung belum merinci daftar barang bukti yang berhasil disita. Anang menegaskan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung di lapangan. “Prosesnya masih jalan, kita tunggu saja hasil lengkap dari tim penyidik,” tambahnya.
Modus Canggih di Balik Ekspor POME
Kasus ini menyita perhatian publik karena kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp14 triliun.
Modus yang digunakan tergolong rapi, di mana ekspor CPO diduga disamarkan sebagai POME (limbah cair kelapa sawit) untuk menghindari aturan atau pungutan ekspor yang lebih tinggi.
Sebelumnya, Kejagung telah menjaring 11 tersangka, termasuk oknum pejabat dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) hingga Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Skandal ini menjadi peringatan keras bagi industri sawit tanah air untuk tetap bermain bersih di jalur regulasi.
Poin-Poin Utama:
* Lokasi Geledah: Pekanbaru (Riau) dan Medan (Sumatera Utara).
* Target: Kantor-kantor perusahaan yang terlibat skandal ekspor.
* Status Kasus: 11 tersangka sudah ditetapkan (Pejabat Kemenperin, Bea Cukai, & Swasta).
* Modus: Kamuflase ekspor CPO menjadi POME.
* Estimasi Kerugian: Mencapai Rp14 triliun.









