BERTUAHPOS – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja. Aspek kesehatan kerja dinilai sama pentingnya dan harus diperkuat melalui pelibatan dokter spesialis okupasi.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 31 Januari 2026.
Menurut Yassierli, keterlibatan dokter spesialis okupasi akan membuat kebijakan K3 lebih menyeluruh karena tidak hanya menekan angka kecelakaan kerja, tetapi juga melindungi pekerja dari risiko penyakit akibat kerja serta memastikan penanganan cedera yang tepat.
“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.
Ia menilai selama ini kebijakan K3 masih cenderung berat ke aspek keselamatan, sementara sisi kesehatan kerja belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Padahal, dokter okupasi memiliki peran strategis dalam memantau kesehatan pekerja, menilai risiko paparan di tempat kerja, serta memberikan rekomendasi agar pekerja tetap sehat dan produktif.
Selain penguatan peran profesi, Yassierli menekankan pentingnya pembenahan regulasi K3. Salah satu agenda utama yang tengah didorong adalah revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja agar lebih relevan dengan tantangan dunia kerja saat ini.
“Revisi Undang-Undang Keselamatan Kerja adalah pekerjaan rumah besar yang harus diperjuangkan bersama. Tidak bisa dikerjakan sendiri,” tegasnya.
Dalam proses tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI dan jejaring dokter okupasi untuk aktif memberikan masukan agar regulasi K3 ke depan lebih komprehensif, mencakup pencegahan kecelakaan, kesehatan kerja, serta penyakit akibat kerja.
Yassierli juga menyoroti pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan. Menurutnya, penguatan K3 harus disertai langkah nyata di lapangan, bukan sekadar kebijakan di atas kertas.
Untuk mendukung upaya promotif dan preventif, Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam penguatan K3. Selain itu, enam Balai K3 milik Kemenaker di berbagai daerah akan dioptimalkan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi lintas profesi.
“Saya mengajak dokter okupasi untuk terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan demi perlindungan pekerja Indonesia,” pungkas Yassierli.***
Menaker Yassierli, K3, keselamatan dan kesehatan kerja, dokter okupasi, PERDOKI, penyakit akibat kerja, BPJS Ketenagakerjaan, UU Keselamatan Kerja









