BERTUAHPOS — Hingga kini, nasib 18 karyawan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada—anak perusahaan BUMD PT SPR—masih menggantung. Mereka dihadapkan dengan ketidakpastian apakah status karyawan mereka dikembalikan, dan belum tahu kapan sisa pembayaran gaji akan dilunasi.
Direksi SPR Trada, SPR dan sejumlah karyawan yang dirumahkan, telah melakukan pertemuan. Pertemuan itu dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Provinsi Riau, pada Selasa, 23 Desember 2025. Namun sayangnya, pertemuan tersebut masih dihadapkan pada jalan buntu.
Pertemuan itu berjalan cukup menegangkan dan saling lempar argumen. Namun pihak dari Disnakertrans menegaskan bahwa mediasi ini bukan forum debat, dan mengedepankan win-win solution.
Di forum ini, Direktur Utama PT SPR Trada, Tata Haira, juga mempertegas bahwa pihaknya belum bisa mampu menyelesaikan tanggung jawabnya kepada 18 karyawan yang sebelumnya telah dirumahkan, karena alasan finansial perusahaan.
“Tapi, saya pasti akan tanggung jawab. Kami belum bisa mengambil langkah karena statusnya masih diaudit,” katanya.
Sejumlah karyawan yang dirumahkan—yang dihadirkan dalam mediasi ini—tetap mendesak perusahaan untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Khususnya, soal pembayaran gaji yang tertunggak selama dua bulan.
Namun, berkali-kali pula Tata meminta agar mereka bersabar. Menurutnya, penerimaan karyawan di PT SPR sepanjang tahun 2025 tidak masuk dalam RKAP. Namun, kata Tata, pihak direksi menyetujui bahwa pembayaran gaji tetap dimasukkan dalam RUPS terakhir.
Meski begitu, manajemen menyatakan pembayaran gaji tetap dimasukkan dalam RUPS, meski belum dapat menunjukkan bukti tertulis kepada karyawan.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau menegaskan peran mereka dalam pertemuan tersebut, hanya sebatas memfasilitasi mediasi. Disnakertrans tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat.***









