• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pelaku Pembunuhan Istri di Kuansing Divonis 15 Tahun Penjara

PN Teluk Kuantan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Elvis Ardi atas kasus pembunuhan istrinya. Hakim perintahkan perawatan kesehatan mental.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
21 November 2025
Pelaku Pembunuhan Istri di Kuansing Divonis 15 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan Istri di Kuansing Divonis 15 Tahun Penjara

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Elvis Ardi atas kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Subiar Teguh Wijaya dalam sidang pada 19 November 2025.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Vonis 15 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Suhendra yang sebelumnya meminta pidana 17 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap bahwa tindakan terdakwa dipicu oleh penolakan korban terkait permintaan menggadaikan sertifikat rumah serta permintaan agar korban mengenakan cadar saat berada di luar rumah. Penolakan tersebut membuat terdakwa memendam emosi dan menyiapkan sebilah parang di dalam kamar.

Saat korban masuk ke kamar, terdakwa langsung mengambil parang dan menekan bagian kanan leher korban hingga tersungkur. Setelah itu, terdakwa mencuci parang dan celana yang dipenuhi darah, lalu menutupi tubuh korban dengan kain sarung sebelum melarikan diri.

Terdakwa berupaya kabur ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor, namun kendaraannya mogok saat hendak mengambil uang di ATM. Ia kemudian berjalan kaki menuju hutan sekitar Muara Lembu dan bersembunyi selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing.

Sidang juga mengungkap riwayat medis terdakwa yang pernah dirawat di ruang isolasi rumah sakit dan didiagnosa mengidap skizofrenia. Namun, ahli psikiatri dari RSJ Tampan, dr. Andreas Xaverio Bangun, menyatakan terdakwa tidak menunjukkan gangguan psikotik dan masih mampu mengendalikan pikirannya.

Majelis Hakim menilai terdakwa tetap mampu bertanggung jawab secara hukum. Namun, hakim memerintahkan Lembaga Pemasyarakatan untuk menyediakan pemeriksaan kesehatan mental, pendampingan profesional, serta fasilitas khusus yang sesuai prinsip kemanusiaan demi menjaga stabilitas kondisi kejiwaan terdakwa.

Di akhir sidang, baik terdakwa bersama penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut dan membuka kemungkinan menempuh upaya banding.***

Tags: Hukum
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 November 2025, Cek Selengkapnya

Harga Emas Pegadaian Hari Ini 21 November 2025, Cek Selengkapnya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.