BERTUAHPOS — Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Elvis Ardi atas kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Subiar Teguh Wijaya dalam sidang pada 19 November 2025.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Vonis 15 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Suhendra yang sebelumnya meminta pidana 17 tahun penjara.
Dalam persidangan terungkap bahwa tindakan terdakwa dipicu oleh penolakan korban terkait permintaan menggadaikan sertifikat rumah serta permintaan agar korban mengenakan cadar saat berada di luar rumah. Penolakan tersebut membuat terdakwa memendam emosi dan menyiapkan sebilah parang di dalam kamar.
Saat korban masuk ke kamar, terdakwa langsung mengambil parang dan menekan bagian kanan leher korban hingga tersungkur. Setelah itu, terdakwa mencuci parang dan celana yang dipenuhi darah, lalu menutupi tubuh korban dengan kain sarung sebelum melarikan diri.
Terdakwa berupaya kabur ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor, namun kendaraannya mogok saat hendak mengambil uang di ATM. Ia kemudian berjalan kaki menuju hutan sekitar Muara Lembu dan bersembunyi selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing.
Sidang juga mengungkap riwayat medis terdakwa yang pernah dirawat di ruang isolasi rumah sakit dan didiagnosa mengidap skizofrenia. Namun, ahli psikiatri dari RSJ Tampan, dr. Andreas Xaverio Bangun, menyatakan terdakwa tidak menunjukkan gangguan psikotik dan masih mampu mengendalikan pikirannya.
Majelis Hakim menilai terdakwa tetap mampu bertanggung jawab secara hukum. Namun, hakim memerintahkan Lembaga Pemasyarakatan untuk menyediakan pemeriksaan kesehatan mental, pendampingan profesional, serta fasilitas khusus yang sesuai prinsip kemanusiaan demi menjaga stabilitas kondisi kejiwaan terdakwa.
Di akhir sidang, baik terdakwa bersama penasehat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut dan membuka kemungkinan menempuh upaya banding.***









