BERTUAHPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh Wahid. Ia memastikan proses penetapan tersangka telah melewati tahapan formil dan materiil sesuai ketentuan undang-undang.
“KPK menghormati hak konstitusi setiap warga negara. Kami yakinkan bahwa proses hukum termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPK di wilayah Riau ini telah sesuai ketentuan peraturan perundangannya, baik aspek formil maupun materiilnya,” kata Budi.
KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang juga menjerat sembilan orang lainnya. Operasi berawal dari laporan dugaan suap yang melibatkan pejabat Dinas PUPR PKPP Riau.
Tim KPK menemukan adanya kesepakatan pemberian fee proyek antara pejabat dinas dan para kepala UPT di sebuah kafe di Pekanbaru. Wahid disebut berada di lokasi yang sama dan sempat berusaha menghindar sebelum akhirnya diamankan penyidik.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka pada 5 November 2025, yaitu Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Wahid kemudian ditahan di Rutan ACLC KPK selama 20 hari pertama.
Penyidik menduga Wahid memungut fee proyek sebesar 5 persen yang dikenal sebagai “jatah preman”, dengan nilai kesepakatan awal Rp7 miliar. KPK mencatat realisasi penerimaan mencapai Rp4,05 miliar, sementara barang bukti yang disita sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang.
Setelah Wahid ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Dalam Negeri menunjuk Wakil Gubernur SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau. Hariyanto meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan lancar.
KPK melanjutkan rangkaian penggeledahan di sejumlah titik strategis, seperti rumah dinas gubernur, kantor Dinas PUPR PKPP, kantor BPKAD, rumah dinas Sekdaprov, kantor Gubernur Riau, serta Dinas Pendidikan. Penggeledahan di Dinas Pendidikan berlangsung hingga sembilan jam dan menghasilkan tiga koper berisi dokumen anggaran.
Para tersangka dijerat Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek tersebut.***









