• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ini Respon KPK soal Rencana Praperadilan Abdul Wahid

KPK hormati rencana praperadilan Abdul Wahid namun menegaskan penetapan tersangka kasus korupsi proyek PUPR Riau telah sesuai prosedur hukum.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
17 November 2025
OTT “Jatah Preman” Abdul Wahid Perpanjang Daftar Korupsi, Berimbas pada Tata Kelola SDA. Sidang Perdana Abdu Wahid, Majelis Hakim Tolak Permohonan Tahanan Rumah dan Pemeriksaan Saksi Terpisah

Mantan Gubernur Riau Abdul Wahid mengenakan rompi orange KPK | Foto: detik. com

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh Wahid. Ia memastikan proses penetapan tersangka telah melewati tahapan formil dan materiil sesuai ketentuan undang-undang.

“KPK menghormati hak konstitusi setiap warga negara. Kami yakinkan bahwa proses hukum termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPK di wilayah Riau ini telah sesuai ketentuan peraturan perundangannya, baik aspek formil maupun materiilnya,” kata Budi.

KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang juga menjerat sembilan orang lainnya. Operasi berawal dari laporan dugaan suap yang melibatkan pejabat Dinas PUPR PKPP Riau.

Tim KPK menemukan adanya kesepakatan pemberian fee proyek antara pejabat dinas dan para kepala UPT di sebuah kafe di Pekanbaru. Wahid disebut berada di lokasi yang sama dan sempat berusaha menghindar sebelum akhirnya diamankan penyidik.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka pada 5 November 2025, yaitu Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. Wahid kemudian ditahan di Rutan ACLC KPK selama 20 hari pertama.

Penyidik menduga Wahid memungut fee proyek sebesar 5 persen yang dikenal sebagai “jatah preman”, dengan nilai kesepakatan awal Rp7 miliar. KPK mencatat realisasi penerimaan mencapai Rp4,05 miliar, sementara barang bukti yang disita sekitar Rp1,6 miliar dalam berbagai mata uang.

Setelah Wahid ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Dalam Negeri menunjuk Wakil Gubernur SF Hariyanto sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau. Hariyanto meminta dukungan masyarakat agar proses hukum berjalan lancar.

KPK melanjutkan rangkaian penggeledahan di sejumlah titik strategis, seperti rumah dinas gubernur, kantor Dinas PUPR PKPP, kantor BPKAD, rumah dinas Sekdaprov, kantor Gubernur Riau, serta Dinas Pendidikan. Penggeledahan di Dinas Pendidikan berlangsung hingga sembilan jam dan menghasilkan tiga koper berisi dokumen anggaran.

Para tersangka dijerat Pasal 12e, 12f, dan 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek tersebut.***

Tags: HukumKPK RI
Share5Tweet3Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Kepala DPMPTSP Jawa Barat, Dedi Taufik

WJIS 2025 Hasilkan Komitmen Investasi Rp26,42 Triliun, Jabar Mantapkan Posisi sebagai Magnet Penanaman Modal Nasional

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.