BERTUAHPOS — Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) menyoroti sejumlah tantangan jika pemerintah benar-benar menerapkan kebijakan cukai atas produk pangan olahan bernatrium (P2OB) dalam kemasan. Kebijakan ini dinilai berpotensi mempengaruhi harga dan daya beli masyarakat.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan, pungutan cukai biasanya diteruskan produsen kepada konsumen. Akibatnya, harga cemilan, mie instan, makanan kalengan, “serta produk olahan bernatrium lainnya diperkirakan naik signifikan jika kebijakan itu diberlakukan.”
Adhi menegaskan kenaikan harga dapat membebani konsumen di tengah daya beli masyarakat yang belum pulih sepenuhnya. Ia menilai penambahan beban biaya akan berdampak pada penurunan daya saing industri dan berpotensi menekan aktivitas ekonomi.
Selain menyoroti dampak harga, Adhi menyarankan pemerintah dan pelaku usaha memperkuat edukasi konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL). Menurutnya, edukasi menjadi langkah awal yang efektif untuk mengendalikan pola konsumsi tanpa menambah beban biaya masyarakat.
Ia menilai kesadaran konsumen untuk mengontrol konsumsi natrium dapat membantu menekan risiko penyakit tidak menular, seperti diabetes dan penyakit jantung. Adhi menyebut kolaborasi pemerintah dan industri sangat penting untuk membangun kebiasaan makan yang lebih sehat.
Sementara itu, PP 28/2024 mengamanatkan bahwa pangan olahan bernatrium termasuk dalam kategori barang yang dapat dikenakan cukai. Aturan tersebut disusun untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap pangan tinggi gula, garam, dan lemak.
Kementerian Keuangan sejak 2020 hingga 2024 telah mengkaji berbagai potensi barang kena cukai baru, termasuk P2OB, sepeda motor, batu bara, pasir laut, minuman berpemanis, hingga produk plastik. Namun tidak semua hasil kajian akan langsung diimplementasikan dalam waktu dekat.
Dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, pemerintah menargetkan penerbitan rekomendasi kebijakan cukai pangan olahan bernatrium (P2OB) dengan alokasi dana kajian Rp640 juta pada 2026. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan kajian kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor senilai Rp880 juta.***
Sumber: ddtc









