BERTUAHPOS.COM – Pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari program Paket Kebijakan Ekonomi 2025 untuk mendukung Program Akselerasi 2025. Pemerintah menilai sektor pariwisata perlu mendapat dorongan fiskal guna memperkuat daya beli pekerja dan memperluas penciptaan lapangan kerja setelah sempat terpukul akibat perlambatan ekonomi global.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemberian fasilitas fiskal ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui keringanan beban pajak bagi pekerja di bidang pariwisata. Insentif PPh 21 DTP akan berlaku mulai masa pajak Oktober hingga Desember 2025.
Sektor yang berhak memperoleh insentif ini meliputi hotel, restoran, agen perjalanan, rumah makan, warung makan, serta jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE). Dengan kebijakan ini, pekerja di sektor tersebut akan menerima penghasilan tanpa potongan pajak selama periode yang ditetapkan.
Pasal 5 ayat 1 PMK tersebut juga menegaskan bahwa insentif pajak ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran gaji. Pajak yang ditanggung pemerintah tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak, namun tetap harus dibuatkan bukti pemotongan oleh perusahaan pemberi kerja.
Sebelumnya, kebijakan serupa hanya diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya, seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Insentif bagi sektor ini telah berlaku sepanjang tahun 2025, dari Januari hingga Desember.
Kebijakan PPh 21 DTP sektor pariwisata merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berharap, langkah ini dapat memperkuat daya saing sektor pariwisata nasional dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Rencananya, program insentif pajak ini akan diperpanjang hingga tahun 2026. Pemerintah menargetkan total penerima manfaat mencapai sekitar 1,7 juta pekerja dari sektor pariwisata dan industri padat karya di seluruh Indonesia.***









