• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hotel hingga Rumah Makan Bisa Dapat Cuan Lebih dari Insentif Pajak PPh 21

Pemerintah beri insentif PPh 21 DTP bagi pekerja pariwisata guna dorong pertumbuhan ekonomi dan perluas lapangan kerja.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Oktober 2025
Hotel hingga Rumah Makan Bisa Dapat Cuan Lebih dari Insentif Pajak PPh 21

Foto: Ilustrasi / Bertuahpos / Melba Ferry Fadly.

146
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Oktober 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari program Paket Kebijakan Ekonomi 2025 untuk mendukung Program Akselerasi 2025. Pemerintah menilai sektor pariwisata perlu mendapat dorongan fiskal guna memperkuat daya beli pekerja dan memperluas penciptaan lapangan kerja setelah sempat terpukul akibat perlambatan ekonomi global.

Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemberian fasilitas fiskal ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui keringanan beban pajak bagi pekerja di bidang pariwisata. Insentif PPh 21 DTP akan berlaku mulai masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

Sektor yang berhak memperoleh insentif ini meliputi hotel, restoran, agen perjalanan, rumah makan, warung makan, serta jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE). Dengan kebijakan ini, pekerja di sektor tersebut akan menerima penghasilan tanpa potongan pajak selama periode yang ditetapkan.

Pasal 5 ayat 1 PMK tersebut juga menegaskan bahwa insentif pajak ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran gaji. Pajak yang ditanggung pemerintah tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak, namun tetap harus dibuatkan bukti pemotongan oleh perusahaan pemberi kerja.

Sebelumnya, kebijakan serupa hanya diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya, seperti tekstil, alas kaki, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Insentif bagi sektor ini telah berlaku sepanjang tahun 2025, dari Januari hingga Desember.

Kebijakan PPh 21 DTP sektor pariwisata merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berharap, langkah ini dapat memperkuat daya saing sektor pariwisata nasional dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Rencananya, program insentif pajak ini akan diperpanjang hingga tahun 2026. Pemerintah menargetkan total penerima manfaat mencapai sekitar 1,7 juta pekerja dari sektor pariwisata dan industri padat karya di seluruh Indonesia.***


Sumber
Tags: ekonomiTravelling
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah 4 Tempat Wisata di Sukabumi yang Indah dan Cocok untuk Hilangkan Penat
Travelling

Inilah 4 Tempat Wisata di Sukabumi yang Indah dan Cocok untuk Hilangkan Penat

...

Read moreDetails
5 Tempat Wisata di Jogjakarta Terbaik yang Layak untuk Dikunjungi

5 Tempat Wisata di Jogjakarta Terbaik yang Layak untuk Dikunjungi

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Next Post
Cara Mahasiswa UHTP Cegah Perundungan di SMP IT Al-Hafit Pekanbaru

Cara Mahasiswa UHTP Cegah Perundungan di SMP IT Al-Hafit Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.