BERTUAHPOS.COM, TEMBILAHAN – Hari ini, tepatnya Rabu (8/4/2015) 21 warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau yang menjadi tersangka pembakaran alat berat milik PT Seta Agrindo Lestari (SAL) dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan.
Â
Sebelumnya, diinfokan 21 warga ini dibebaskan pada hari Senin (6/4/2015) lalu. Namun dikarenakan proses administrasi saat itu belum selesai, maka baru dikeluarkan pada hari ini.
Â
Keluarnya ke 21 warga yang disebut-sebut sebagai pejuang lingkungan hidup ini sekitar pukul 12.30 wib dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Zainuddin SH atau yang lebih dikenal dengan panggilan Acang bersama Wandi SH MH disambut haru sanak keluarga dan warga Pungkat lainnya yang sudah menunggu di depan Lembaga Permasyarakatan (LP) yang berada di jalan Drs M Yamin Tembilahan tersebut.
Â
“Alhamdulillah, akhirnya kami bebas juga. Ini merupakan resiko dari perjuangan yang dihadapi dalam mempertahankan hutan desa,” ujar salah seorang warga yang bebas tersebut.
Â
Menurut informasi yang diterima bertuahpos.com, sebagian warga tersebut ada yang langsung pulang ke Desa Pungkat dan sebagian lagi ada yang masih tinggal di Kota Tembilahan. (ezy)