• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ada Perjanjian Google soal Co-Investment 30% dalam Proyek Laptop Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
17 Juli 2025
Ada Perjanian Google soal Co-Investment 30% dalam Proyek Laptop Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim
Share on FacebookShare on Twitter

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengungkap adanya perjanjian co-investment sebesar 30% dari pihak Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selama periode 2019–2022.

Perjanjian itu muncul usai Menteri Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google pada Februari dan April 2020.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Nadiem saat itu bertemu dua perwakilan Google berinisial WKM dan PRA, tak lama setelah dirinya dilantik sebagai menteri.

“Pertemuan membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, khususnya rencana penggunaan laptop berbasis Chrome OS,” kata Qohar dalam konferensi pers, 15 Juli lalu.

Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Menteri, Jurist Tan. Dalam pertemuan lanjutan, Jurist membahas detail teknis pengadaan Chromebook, sekaligus menyampaikan tawaran co-investment sebesar 30 persen dari nilai proyek kepada Kemendikbudristek jika sistem operasi yang digunakan adalah Chrome OS.

Perjanjian tersebut kemudian disampaikan dalam rapat internal yang dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Sekjen Kemendikbudristek Hamid Muhammad, Direktur SMP 2020–2021 Mulyatsyah, dan Direktur SD 2020–2021 Sri Wahyuningsih.

Kejagung saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop tersebut, yang disebut sebagai bagian dari Program Digitalisasi Pendidikan.

Dalam kurun waktu 2019–2022, pemerintah mengadakan sekitar 1,2 juta unit Chromebook untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Total anggaran proyek ini mencapai Rp9,3 triliun.

Namun, penggunaan Chromebook menuai kritik lantaran perangkat tersebut membutuhkan akses internet stabil, yang tidak tersedia di banyak wilayah 3T. Selain itu, efektivitas perangkat untuk mendukung pembelajaran di daerah terpencil juga dipertanyakan.

Dalam penyidikan ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni:

  • Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021)
  • Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021)
  • Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek)
  • Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek)

Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat proyek ini. Rinciannya, sekitar Rp480 miliar berasal dari pembelian perangkat lunak (Classroom Device Management), dan sekitar Rp1,5 triliun dari dugaan mark up harga laptop.

Proses hukum terhadap para tersangka masih terus bergulir, dan Kejagung memastikan akan mendalami peran seluruh pihak terkait, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak luar negeri dalam proyek ini.***

Tags: Hukum
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Drama Hukum 1 Dekade Berakhir, Bos Samsung Lee Jae-yong Bebas dari Tuduhan Penipuan

Drama Hukum 1 Dekade Berakhir, Bos Samsung Lee Jae-yong Bebas dari Tuduhan Penipuan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.