• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pendapat Hotman Paris di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Layak Jadi Pertimbangan Hakim

Hakim yang menangani perkara Tom Lembong diharapkan dapat menilai semua fakta dan bukti dengan adil dan objektif, termasuk dua dokumen yang diajukan oleh Hotman Paris.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
12 Juli 2025
Pendapat Hotman Paris di Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Layak Jadi Pertimbangan Hakim

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong | Foto: Instagram @tomlembong.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS — Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, Herry Firmansyah, menilai bahwa pendapat hukum yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong layak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

Menurut Herry, Hotman Paris mengajukan dua dokumen hukum penting yang menyatakan kebijakan impor gula saat itu sah secara hukum. Bukti tersebut juga telah disampaikan dalam proses persidangan. “Kalau sudah dihadirkan di persidangan, maka bukti itu wajib diperhitungkan sebagai bahan pertimbangan hakim,” ujar Herry, dilansir dari Inilah.com, Sabtu 12 Juli 2025.

Namun, Herry juga mengingatkan, apabila dokumen tersebut hanya disampaikan di luar proses persidangan, maka hakim tidak memiliki kewajiban untuk menilainya sebagai bukti yang sah. “Masalahnya, kalau itu hanya didorong di luar persidangan dan tidak dinilai langsung oleh hakim, maka sulit untuk dijadikan pertimbangan hukum,” tegasnya.

Ia berharap hakim yang menangani perkara Tom Lembong dapat menilai semua fakta dan bukti dengan adil dan objektif, termasuk dua dokumen yang diajukan oleh Hotman Paris. “Harapannya, hakim menilai seluruh bukti dengan seksama, teliti, dan tidak berpihak selain kepada keadilan itu sendiri,” kata Herry.

Sebelumnya, Hotman Paris membeberkan dua dokumen sebagai pendapat hukum yang menjadi dasar bahwa kebijakan impor gula saat itu tidak menyalahi aturan.

Dokumen pertama adalah pendapat hukum dari Kejaksaan Agung tahun 2017, yang menyebut bahwa impor gula oleh Kementerian Perdagangan melalui kerja sama dengan pihak swasta sah secara hukum.

Sedangkan dokumen kedua berupa risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016, yang menunjukkan bahwa kebijakan impor gula telah dibahas dan disepakati oleh sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.

“Pendapat hukum dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara pada tahun 2017 menyatakan bahwa impor tersebut sah,” ujar Hotman kepada wartawan, Selasa, 8 Juli 2025. Dirinya bahkan menyebut bahwa dokumen tersebut cukup kuat untuk menggugurkan dakwaan terhadap kliennya.

“Surat ini sudah cukup untuk menggugurkan dakwaan. Pendapat hukum menyatakan bahwa kerja sama antara BUMN dan swasta dalam impor gula pada saat itu sah-sah saja,” tegas Hotman.***


Reporter: Melba   |   Simak informasi lainnya tentang Hukum
Tags: Hukumkasus korupsi
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
GAIA Osteria, Tempat Ngopi Teduh di Tengah Kota Pekanbaru

GAIA Osteria, Tempat Ngopi Teduh di Tengah Kota Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.