Saat ini, penyidikan masih berlanjut untuk membongkar jaringan dan modus operandi lain yang berkaitan dengan kasus penimbunan limbah medis B3 ini.
BERTUAHPOS – Bos perusahaan medis PT Global Perkasa Treatment—berlokasi di Pekanbaru, Riau—berinisial MIS ditangkap polisi atas tuduhan penimbunan limbah medis B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Kegiatan penimbunan itu dilakukannya secara ilegal.
Pada 19 Juni 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menurunkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap MIS di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru—lokasi di mana perusahaan itu beroperasi.
Setelah digeledah, polisi menemukan limbah medis B3 yang ditimbun secara ilegal, tanpa dikelola sesuai dengan standar ketentuan berlaku.
Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang curiga ada aktivitas ilegal di sana—yang berkaitan dengan limbah medis.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan lapangan. Saat itu lah diketahui limbah medis B3 yang ditumpuk di gudang dan sebagian besar ditanam di dalam lubang tanah.
“Dari hasil penyelidikan, berat total limbah medis B3 yang ditemukan diperkirakan lebih dari satu ton,” kata Bery. “Barang-barang tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya dan berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan masyarakat.”
Apa yang dilakukan MIS dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104. Ketentuan tersebut mengatur tentang batas baku mutu lingkungan dan larangan pengelolaan limbah B3 tanpa izin resmi.
Dalam penggeledahan, petugas juga menyita 58 bundel dokumen kerja sama pengangkutan limbah medis antara PT Global Perkasa Treatment dengan berbagai fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, dan praktik bidan.
Kerja sama itu tercatat sudah berlangsung dari Juni 2024 hingga Maret 2025 dengan biaya jasa transportasi berkisar antara Rp300.000 hingga Rp1.500.000 per faskes.
Terungkap pula sekitar 200 fasilitas kesehatan yang terlibat kerja sama dengan pelaku. “Kami juga akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, untuk dimintai keterangan,” tambah Bery.
Dalam kasus ini, Polisi melibatkan ahli lingkungan hidup dalam penyidikan kasus ini, salah satunya Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si. Keterangan para ahli diharapkan dapat memperkuat bukti dan memperjelas dampak lingkungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Bery menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan. Tidak boleh ada toleransi bagi siapa pun yang merusak alam dan membahayakan publik,” tegasnya.***
Simak berita lainnya tentang HUKUM & KRIMINAL









