BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat kita mendatangi sebuah depot air minum isi ulang, mungkin dapat kita akan menjumpai tempelan hasil uji kelayakan yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan. Tapi, eit…jangan langsung yakin dengan kelayakan usaha itu ya!
Â
Karena ternyata, keterangan itu hanyalah pelengkap saja yang dibutuhkan untuk bisa membuka sebuah depot air minum isi ulang. Seperti diterangkan Kabid Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Diskes Pekanbaru, Gustiyanti kepada bertuahpos.com, Rabu (01/04/2015) menerangkan masih ada kesalahpahaman anggapan masyarakat tentang kelayakan usaha depot tersebut.
Â
“Dinas Kesehatan sejak 16 Februari lalu, sudah tidak lagi melayani kebutuhan publik dalam hal perizinan. Inilah kesalahanpahaman masyarakat, banyak yang mengira kalau hasil surat uji Kelayakan kesehatan sudah cukup untuk membuka usaha. Padahal itu hanya sebagai syarat dari BPT,” terangnya.
Â
Jadi Dinas Kesehatan memang mengeluarkan rekomendasi tersebut. Seperti uji kebersihan tempat, uji alat penyaringan dan mesin serta uji kualitas air. “Nah, pada proses uji kualitas air ini lah yang terkadang membuat masyarakat sedikit berat akibat biaya yang dikeluarkan untuk uji kualitas air ini memang lumayan mahal, sekitar 625 ribu,” ujarnya.
Â
Setelah semua proses uji kelayakan ini selesai, barulah Dinas kesehatan akan mengeluarkan BAP sebagai rekomendasi kepada BPT sebagai bahan pertimbangan. Jadi surat resmi yang menyatakan kelayakan sebuah usaha, dikeluarkan oleh BPT (Badan Pelayanan Terpadu). (nova)