BERTUAHPOS — Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid/siswa Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK secara transparan dan akuntabel.
Langkah ini sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam penandatanganan pakta integritas bersama sejumlah pemangku kepentingan di Pekanbaru, baru-baru ini.
Pakta integritas tersebut melibatkan berbagai elemen, termasuk Ketua DPRD Riau, Korem, Polda, Ombudsman, Dewan Pendidikan, serta perwakilan dari sekolah-sekolah SMA dan SMK di Riau.
Ketua KI Riau Tatang Yudiansyah menegaskan, keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam pelaksanaan SPMB. Sekolah diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas kepada masyarakat, termasuk kuota penerimaan dari berbagai jalur seperti afirmasi, zonasi, pindahan, maupun jalur prestasi.
“Sekolah wajib membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Jika informasi tak diberikan dan menimbulkan kerugian, ada konsekuensi pidana,” tegas Tatang.
Ia juga mengingatkan agar kepala sekolah dan Dinas Pendidikan menerapkan prinsip keterbukaan dalam mengelola dan menyebarkan informasi seputar proses penerimaan siswa baru. “Transparansi sangat urgent karena masyarakat ingin anak-anaknya mendapatkan pendidikan terbaik. KI Riau akan memantau proses ini secara ketat,” tambahnya.***









