BERTUAHPOS — Gubernur Riau Abdul Wahid menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penertiban kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), yang digagas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Hal ini disampaikannya usai mengikuti rapat tindak lanjut bersama Jaksa Agung RI ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH pada 13 Juni 2025.
Rapat tersebut membahas langkah-langkah strategis penguasaan kembali kawasan hutan TNTN serta rencana relokasi penduduk yang selama ini bermukim dan beraktivitas di dalam area konservasi. Menurut Gubernur Abdul Wahid, penertiban ini penting demi menjaga kelestarian kawasan konservasi, namun harus dilakukan dengan pendekatan yang adil bagi masyarakat.
“Kami sangat mendukung penertiban ini karena TNTN adalah kawasan konservasi penting. Tapi dalam proses relokasi, prinsip keadilan sosial harus dikedepankan agar masyarakat tidak merasa dianaktirikan,” kata Abdul Wahid.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil tinjauan lapangan, banyak masyarakat yang selama ini bergantung hidup dari kelapa sawit di kawasan tersebut. Bahkan, generasi kedua mereka sudah lahir dan bersekolah di sana.
“Mereka sudah hidup menetap di sana. Jika harus direlokasi, pemerintah harus memastikan mereka mendapatkan tempat tinggal dan kehidupan yang layak. Kajian relokasi harus benar-benar matang,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari rapat, akan dibentuk tim khusus yang fokus menangani proses relokasi serta program revegetasi kawasan TNTN. Gubernur berharap tim ini dapat bekerja maksimal dan menjawab kebutuhan lapangan secara menyeluruh.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi terhadap capaian kinerja Satgas PKH yang telah berhasil menguasai kembali 1.019.611,31 hektare kawasan hutan secara nasional per 2 Juni 2025. Ia menilai langkah tersebut sangat strategis dalam menyelamatkan aset negara dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
Namun, ia juga menyoroti kerusakan masif yang terjadi di Taman Nasional Tesso Nilo. Berdasarkan laporan kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, dari total luas kawasan ±81.793 hektare, hanya sekitar ±12.561 hektare yang masih berupa hutan lestari. Sisanya telah mengalami degradasi akibat perambahan ilegal dan pembukaan lahan sawit.
“Kerusakan hutan Tesso Nilo sangat mengkhawatirkan. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga menyangkut aspek ekonomi dan sosial masyarakat. Kita butuh solusi komprehensif,” tegas Burhanuddin.
Ia menekankan, penanganan kasus TNTN harus menjadi contoh nasional dalam hal penyelamatan kawasan hutan sekaligus penanganan relokasi penduduk secara manusiawi, adil, dan sesuai hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas seluruh pihak yang terlibat agar tidak terjadi penyimpangan dalam implementasi di lapangan.
“Keberhasilan kita di TNTN akan menjadi cermin dari upaya penyelamatan hutan lainnya di Indonesia. Kita bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang,” tutupnya.
Penertiban kawasan TNTN dan program relokasi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian ekosistem serta melindungi habitat satwa langka, sekaligus memberikan jaminan masa depan yang lebih baik bagi warga terdampak.***









