BERTUAHPOS — Komitmen masyarakat menjaga pesisir utara Pulau Rupat membuahkan hasil. Usulan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dari Desa Suka Damai, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, telah memasuki tahap Verifikasi Teknis (Vertek) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mencakup kawasan seluas 120 hektare dengan dua pulau kecil sebagai zona lindung.
Usulan yang diajukan oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Suka Damai sejak Juli 2024 itu, mengajukan pengelolaan kawasan hutan seluas 120 hektare. Area ini mencakup wilayah pesisir yang menjadi habitat penting bagi mangrove, penyu hijau, dan menjadi lokasi strategis tangkapan nelayan tradisional. “Kami membagi kawasan tersebut dalam dua zona utama; zona lindung dan zona pemanfaatan,” kata Ketua Pokdarwis Desa Suka Damai, Rozali.
Dalam keterangan tertulis sebagaimana diterima Bertuahpos, Rozali menjelaskan bahwa zona lindung meliputi dua pulau kecil seluas 27,7 hektare dan kawasan mangrove yang langsung berbatasan dengan Selat Malaka. Sementara itu, zona pemanfaatan mencakup wilayah Beting Aceh dan area mangrove lainnya yang akan dikembangkan sebagai destinasi wisata berbasis kearifan lokal dan masyarakat adat.
“Usulan HKm ini adalah bentuk perlindungan terhadap lingkungan sekaligus strategi meningkatkan kesejahteraan warga. Wisata yang kami kembangkan nantinya akan terintegrasi dengan kawasan konservasi perairan yang tengah diproses oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya.
Dukungan datang dari Andi Mandala Putra, Penyuluh Kehutanan dari Balai Perhutanan Sosial Kampar Seksi 1. Ia menilai usulan ini tak hanya bermanfaat secara ekologis, tetapi juga berdampak positif terhadap sosial ekonomi masyarakat.
“Lokasi ini merupakan habitat penting bagi spesies langka seperti dugong dan penyu hijau. Usulan pengelolaan ini menunjukkan inisiatif bijak masyarakat,” ujarnya.
Di samping itu, masyarakat Desa Suka Damai juga tengah mendorong percepatan penetapan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Rupat Utara. Inisiatif ini diharapkan dapat melindungi sekitar 30,25% wilayah tangkap nelayan dari ancaman seperti abrasi dan aktivitas tambang pasir laut.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat Pulau Rupat ini sejak awal telah diadvokasi oleh WALHI Riau. Organisasi lingkungan ini menilai bahwa apa yang dilakukan masyarakat, sejak awal merupakan bentuk dalam upaya penyelamatan lingkungan berbasis komunitas, dan itu sangat mungkin untuk dilakukan.
Manajer WALHI Riau, Eko Yunanda, juga mengingatkan pemerintah untuk meninjau ulang izin-izin usaha ekstraktif yang telah menguasai lebih dari 60% daratan Pulau Rupat serta mengepung lautnya dengan izin tambang.
Menurutnya, Pulau Rupat telah menjadi bagian dari ekosistem penting, yang mana di dalamnya terdapat keanekaragaman hayati tinggi. Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk menetapkan KKPD Rupat Utara dan memberikan akses kelola kepada masyarakat. “Ini demi keberlanjutan ekosistem dan perlindungan ruang hidup warga,” tegas Eko.***









