BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah dinilai belum berani ambil sikap dan keputusan terkait merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71 tahun 2014 tentang pengelolaan lahan gambut.
Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Nana Suparna mengatakan kalau saja pemerintah bisa memahami lebih luas persoalan ini tidaklah rumit. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) harusnya bisa memilah mana area gambut yang belum dibuka dengan gambut yang sudah dibuka.
Menurutnya saat ini pemerintah dan akademisi masih mencampuradukkan kedua persoalan gambut ini. “Maka debatnya tidak jelas sampai sekarang,” ujarnya.
PP nomor 71 ini cocok diterapkan pada area gambut yang belum dibuka. Kalau ditinjau dari sisi lingkungan pasti lebih baik. Dia sepakan wilayah gambut yang belum dibuka ini untuk dipertahankan kekayaan alamnya.
Kalau perusahaan sawit atau HTI ingin masuk ke wilayah gambut yang belum dibuka, maka berlakulah PP nomor 71 ini, atau untuk izin pengelolaan baru. “Kalau bagi izin baru peraturan ini bisa diterima. Walaupun dari sisi efektivitasnya masih diragukan,” tambahnya.
Hingga saat ini, pengusaha sawit dan HTI belum punya solusi tanaman apa yang cocok untuk ditanam pada kadar air 0,4 meter di area gambut. (Melba)