• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

30 Kg Sisik Trenggiling Ilegal Diamankan Petugas di Perairan Tembilahan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 Februari 2025
30 Kg Sisik Trenggiling Ilegal Diamankan Petugas di Perairan Tembilahan

30 Kg Sisik Trenggiling Ilegal Diamankan Petugas di Perairan Tembilahan

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Aparat penegak hukum kembali menangkap seorang pria yang diduga melakukan perdagangan sisik trenggiling ilegal, dan Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan melalui Penyidik Kehutanan di Pekanbaru telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, terhadap seorang pria berinisial MS (24).

Dia adalah warga Desa Megang Sakti II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap atas dugaan memiliki dan mengangkut bagian tubuh satwa dilindungi, yakni sisik trenggiling, pada 1 Februari 2025.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengonfirmasi bahwa MS telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Rengat. Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu karung berisi sisik trenggiling seberat sekitar 30 kg, satu unit ponsel Oppo, serta satu tiket speed boat SB Sunricko 88 atas nama MS.

Kasus ini terungkap dari patroli laut yang dilakukan oleh tim Bea Cukai (BC) Tembilahan pada 29 Januari 2025. Saat itu, petugas menghentikan speedboat penumpang SB Sunricko 88 yang melaju di perairan Sapat, Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

“Dalam pemeriksaan, ditemukan satu karung berisi sisik trenggiling dengan berat sekitar 30 kg. MS, yang berada di dalam speedboat, mengaku sebagai pemilik barang tersebut,” kata Hari, dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilihat Bertuahpos, Selasa, 4 Februari 2025

Tim patroli laut Bea Cukai kemudian mengamankan MS dan barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tembilahan. Kasus ini pun dilimpahkan ke penyidik kehutanan untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, dengan dua alat bukti permulaan yang cukup, kasus ini naik ke tahap penyidikan.

MS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan terus berkomitmen memberantas perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Pada November 2024, pihaknya juga berhasil menggagalkan penyelundupan 1,2 ton sisik trenggiling di Kisaran, Sumatera Utara. Berdasarkan temuan ini, ada indikasi perubahan pola dan lokasi penyelundupan dari Sumatera Utara ke Riau, Aceh, dan Jambi. Namun, aparat penegak hukum tetap berupaya mengejar jaringan perdagangan ilegal ini.

Dalam tiga bulan terakhir, Ditjen Gakkum Kehutanan wilayah Sumatera telah melakukan 10 operasi pengamanan dan menangani 24 kasus di bidang kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Januanto, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Investigasi dilakukan dengan pendekatan follow the money, follow the suspect guna menelusuri aliran dana dan mengungkap jaringan pelaku kejahatan yang diduga terlibat dalam kejahatan lintas negara (transnational crime).

Selain itu, pemanfaatan teknologi, intelijen, dan patroli siber akan terus diperkuat guna memberantas perdagangan ilegal satwa liar. Januanto juga mengapresiasi peran Bea Cukai, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Balai Besar KSDA Riau dalam mengungkap kasus ini.***

Tags: HukumKriminal
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?
Hukum Kriminal

111 Tersangka Karhutla di Riau, Jikalahari Pertanyakan: Korporasinya Mana?

...

Read moreDetails
Kapolres Bengkalis Beberkan Modus Kurir Sabu 29 Kg: Jaringan Internasional Terendus Lewat Laporan Warga

Polisi Ungkap Jaringan Internasional di Balik Aksi Kejar-kejaran Kurir Sabu di Bengkalis

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Izin Pertambangan Rakyat Kuansing Dipercepat, Masyarakat Butuh Solusi Legal Penambang Emas Lokal

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Polisi Sebut Penggeledahan Toko Emas di Kampar Berkaitan dengan PETI

Perkara Dugaan Korupsi Abdul Wahid P21, Ketiga Tersangka Segera Disidangkan

Memori Banding Abdul Wahid Belum Diserahkan ke Pengadilan

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Kota Newport Terima $20.000 untuk Lawan Fasilitas Imigrasi

Next Post
Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg

Presiden Prabowo Izinkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg setelah Kebijakan Bahlil Bikin Gaduh

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.