• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sri Mulyani Naikkan PPN di Injury Time, Solusi atau Tantangan Baru Bagi Ekonomi Nasional?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
2 Januari 2025
Sri Mulyani Naikkan PPN di Injury Time, Solusi atau Tantangan Baru Bagi Ekonomi Nasional?

Ilustrasi

116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah menjadi 12%. Berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024, hanya sehari sebelum mulai berlaku.

Penerapan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menyebut kebijakan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Pemerintah akhirnya menimbang efek daya beli masyarakat, sehingga hanya barang mewah yang dikenakan tarif PPN lebih tinggi,” ujar Bhima, Kamis, 2 Januari 2025.

Namun, ia juga menekankan bahwa pemerintah perlu menyiapkan strategi tambahan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat.

Bhima mengusulkan beberapa langkah alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara:

  • Pajak Kekayaan: Pajak sebesar 2% dari total harta orang super kaya bisa menjadi sumber pendapatan baru. Potensi penerimaan pajak ini mencapai Rp81,6 triliun.
  • Pajak Karbon: Pajak ini dapat diberlakukan pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, yang hasilnya digunakan untuk mendukung energi terbarukan.
  • Pajak Produksi Batu Bara: Pengenaan pajak di luar royalti dapat menjadi opsi tambahan.
  • Penutupan Kebocoran Pajak: Pemerintah perlu memperbaiki pengawasan di sektor sawit dan tambang untuk mengurangi kebocoran pajak.
  • Evaluasi Insentif Pajak: Insentif pajak yang tidak tepat sasaran, seperti tax holiday bagi perusahaan besar yang sudah sangat menguntungkan, perlu dikaji ulang.

Menurut Bhima, diversifikasi penerimaan pajak sangat penting agar negara tidak terlalu bergantung pada PPN dan mampu menciptakan kebijakan fiskal yang lebih adil.

Meski kebijakan PPN baru ini dinilai positif, penerapannya secara mendadak menimbulkan kenaikan harga barang. Pemerintah diharapkan dapat memastikan aturan teknis diterapkan dengan baik untuk mengurangi potensi gejolak ekonomi.***

Tags: ekonomipemerintahPPN
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah
Ekonomi

Harga CPO Pekan Ini Diproyeksi Tertekan akibat Stok Melimpah

...

Read moreDetails
Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

Dokter Minta Keringanan Pajak, IDI Usul PPh Final Maksimal 1%

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

13 BPR Ditutup OJK Sepanjang 2026, LPS Siapkan Skema Penjaminan

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Ekonomi di Tengah Tekanan Lingkungan

Ekonomi di Tengah Tekanan Lingkungan

Pengendalian Inflasi Pangan, TPID Riau Lakukan Gerakan Taman 100 Ribu Cabai

Pengendalian Inflasi Pangan, TPID Riau Lakukan Gerakan Taman 100 Ribu Cabai

Next Post
Harga CPO Anjlok 1,13%, Ketimpangan Produksi dan Permintaan Jadi Faktor Utama

Harga CPO Anjlok 1,13%, Ketimpangan Produksi dan Permintaan Jadi Faktor Utama

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.