BERTUAHPOS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau telah menerima delapan laporan terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) sejauh ini.
Laporan-laporan tersebut meliputi isu penyalahgunaan wewenang serta keterlibatan perangkat desa, Rukun Tetangga (RT), dan Rukun Warga (RW) dalam politik praktis.
Nanang Wartono, Anggota Bawaslu Riau Divisi Penanganan Pelanggaran, mengungkapkan bahwa beberapa laporan yang diterima melibatkan dugaan keterlibatan perangkat desa dan RT dalam kegiatan politik.
“Laporan yang sudah kami terima ada delapan, meskipun saya lupa jumlah pastinya. Di antaranya menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam program pemerintah dan dugaan keterlibatan RT serta pendamping desa dalam politik praktis,” kata Nanang, Senin 14 Oktober 2024.
Ia menegaskan bahwa meskipun RT dan RW bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tetap dilarang berafiliasi dengan partai politik berdasarkan undang-undang.
“RT dan RW memang bukan ASN, tapi sebagai lembaga kemasyarakatan desa, mereka dilarang terlibat atau berafiliasi dengan partai politik,” jelasnya.
Dari delapan laporan yang masuk, satu kasus penyalahgunaan wewenang telah diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan dinyatakan tidak melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada.
Sementara itu, Bawaslu Riau memutuskan untuk tidak meregistrasi laporan dugaan keterlibatan RT dan pendamping desa dalam politik praktis.
Meski demikian, Bawaslu telah meneruskan laporan terkait RT ke Pemerintah Kota Pekanbaru dan laporan tentang pendamping desa ke Kementerian Desa untuk diproses lebih lanjut.
“Laporan mengenai RT sudah kami kirimkan ke Pemko Pekanbaru hari ini atau lusa, sedangkan laporan terkait pendamping desa akan diteruskan ke kementerian terkait,” tutup Nanang.