BERTUAHPOS.COM — Konflik kepentingan sebaiknya juga masuk dalam salah satu unsur yang diatur dalam UU Tipikor, kata Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango.
Dia menyebut nama Mahfud MD dan Prabowo Subianto dalam pencalonan sebagai Presiden RI di Pilpres 2024 lalu, yang mana keduanya adalah contoh kasus yang mencerminkan potensi konflik kepentingan.
Hal ini tentu berkaitan dengan pencalonan para menteri atau pejabat yang masih menjabat, namun juga menjadi kandidat calon presiden. Maka, potensi konflik kepentingannya jadi sangat besar.
“Apakah mereka tidak mempertanyakan kepada diri sendiri apakah ada conflict of interest di sini?” ungkap Nawawi.
“Anda harus mundur dulu dari jabatan tersebut, baru melanjutkan pencalonan sebagai presiden, gubernur, atau bupati.”
Harapannya, dengan adanya aturan yang lebih tegas dalam UU Tipikor, praktik konflik kepentingan seperti ini bisa diminimalisir.
Nawawi juga berkeyakinan bahwa jika konflik kepentingan diatur dalam UU Tipikor, lembaga penegak hukum, termasuk KPK, akan memiliki wewenang yang lebih jelas untuk menegakkan aturan tersebut.***