BERTUAHPOS.COM– Para terpidana mati kasus narkoba bali nine akan segera di eksekusi. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif yang masih diterapkan saat ini.
Seperti yang dilansir bisnis.com, menurut Lukman, hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia.
Pemahaman hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam undang undang dasar adalah faham di mana HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata mata demi untuk menghormati HAM orang lain.
“Dalam konteks Indonesia, hukuman mati diberlakukan pada dua kejahatan yakni kejahatan narkoba dan korupsi,” kata Lukman Hakim, di Kendari, usai tatap muka dengan para toloh lintas agama di daerah itu, Sabtu (7/3).
Alasannya, kata dia, karena kejahatan narkoba memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi demikian halnya dengan korupsi.
“Karena memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat rtinggi, sehingga dua kejahatan itu memungkinkan untuk dihukum mati dan itu dibolehkan,” katanya.
Dia menjelaskan Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas.
“Pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain,” katanya.
Lukman menggambarkan, akibat ulah para pengedar narkoba sehingga mengakibatkan orang meninggal sekitar 50 orang setiap hari di Indonesia. Bbahkan saat ini ada 4,2 juta warga Indonesia yang menjadi pengguna narkoba, dan 1,2 juta di antaranya sudah tidak bisa disembuhkan.
Menurutnya lagi, dengan hukuman tersebut dapat menyelamatkan daan melindungi hak hidup orang lain, terlebih lagi generasi penerus bangsa.
“Karena itu dengan memberikan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba maka ikut menyelamatkan dan melindungi HAM orang lain,” katanya. (sumber: bisnis.com)