• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Usai Putusan MK, KPU Riau Akan Sesuaikan Regulasi Syarat Dukungan Parpol di Pilkada Serentak 2024

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
22 Agustus 2024
Usai Putusan MK, KPU Riau Akan Sesuaikan Regulasi Syarat Dukungan Parpol di Pilkada Serentak 2024
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – KPU atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan akan melakukan penyesuaian terkait regulasi syarat dukungan Parpol di Pilkada Serentak 2024, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, hingga saat ini KPU Riau masih menunggu arahan dari pusat mengenai perubahan syarat dalam mengusung calon kepala daerah di Pemilu serentak kali ini. Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, Rabu, 21 Agustus 2024.

“Prinsipnya, KPU Riau menunggu arahan KPU RI pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru terkait dukungan untuk calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024,” ujarnya.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan mengalami perubahan sesuai dengan keputusan MK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Putusan ini mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) Pilkada, yang sebelumnya mensyaratkan partai atau gabungan partai politik untuk mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah guna mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dengan putusan terbaru, ambang batas pencalonan kini ditetapkan berada di rentang 6,5% hingga 10%, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah masing-masing.

Selain itu, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK juga menetapkan usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Dengan adanya putusan ini, KPU Riau dipastikan akan menyesuaikan regulasi dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 agar sejalan dengan keputusan MK. Namun, hingga saat ini, KPU Riau masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk memastikan langkah-langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia, dan perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah yang kompeten dan sesuai dengan harapan masyarakat.***

Tags: Berita politikKPUmahkamah konstitusi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran
Hukum Kriminal

Jelang Putusan MK, Ini Daftar 12 Pemohon Sengketa Ijazah Gibran

...

Read moreDetails
Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo

Putusan MK Soal Wajib Belajar Gratis Jadi Sorotan usai Pernyataan Prabowo

MK Dinilai Melewati Wewenang, PKB Sindir Mahkamah Konstitusi Jadi Lembaga Bikin Undang-Undang

MK Dinilai Melewati Wewenang, PKB Sindir Mahkamah Konstitusi Jadi Lembaga Bikin Undang-Undang

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Tepat, Trust Indonesia: Kualitas Legislatif Bisa Lebih Baik

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dinilai Tepat, Trust Indonesia: Kualitas Legislatif Bisa Lebih Baik

Gubernur Riau Abdul Wahid Akui “Ada Situasi Politik yang Tidak Menguntungkan Saat Ini”

Gubernur Riau Abdul Wahid Akui “Ada Situasi Politik yang Tidak Menguntungkan Saat Ini”

Dihadiri Gubri dan Kapolda, DPD PDIP Gelar Halal Bihalal dan Pesta Rakyat, Ini Pesan Zukri

Dihadiri Gubri dan Kapolda, DPD PDIP Gelar Halal Bihalal dan Pesta Rakyat, Ini Pesan Zukri

Next Post
Mahasiswa Kukerta Unri Ajarkan Warga Bikin Sabun Eco Enzyme dan Penjernihan Air di Desa Koto Angin

Mahasiswa Kukerta Unri Perkenalkan Cara Bikin Sabun Eco Enzyme dan Teknik Penjernihan Air ke Warga Desa Koto Ringin

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.