• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pekanbaru Bakal Punya Peraturan Kawasan Tanpa Rokok, Bagaimana Pedagang Rokok?

Redaksi by Redaksi
21 Agustus 2024
Pekanbaru Bakal Punya Peraturan Kawasan Tanpa Rokok, Bagaimana Pedagang Rokok?
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 30 Agustus 2024.

Perda ini bertujuan untuk mengatur penataan kawasan bebas rokok di tempat umum di Kota Pekanbaru.

Ranperda ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya pedagang rokok, yang mengira peraturan tersebut akan melarang penjualan rokok.

Padahal, fokus utama dari ranperda KTR adalah menata ulang iklan rokok dan menetapkan kawasan di mana aktivitas merokok dilarang.

Ketua Pansus DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, menjelaskan bahwa peraturan ini tidak bertujuan menghentikan penjualan rokok.

“Kami sudah menjelaskan kepada asosiasi UMKM rokok bahwa perda ini tidak akan mengganggu usaha mereka. Perda ini hanya akan menentukan tempat-tempat khusus di mana merokok dilarang, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan taman bermain,” kata Doni.

Doni menegaskan bahwa tujuan utama dari perda ini adalah melindungi masyarakat non-perokok dari paparan asap rokok. Ia menambahkan, “Iklan rokok yang melanggar peraturan pemerintah, misalnya yang berada di jalan protokol, akan ditertibkan. Ini adalah bagian dari upaya untuk menciptakan kawasan yang lebih sehat dan tertib di Pekanbaru.”

Selain itu, Doni juga menyoroti pentingnya pengaturan jarak antara iklan rokok dan fasilitas pendidikan.

“Iklan rokok yang berada kurang dari 50 meter dari sekolah akan dilarang,” tegasnya.

Perda KTR ini merupakan implementasi dari kebijakan Kementerian Kesehatan yang harus diterapkan di setiap daerah, termasuk Pekanbaru. Doni berharap pemerintah daerah akan berperan aktif dalam menyediakan tempat khusus bagi perokok di area publik.

“Pemerintah daerah juga diharapkan menyediakan tempat khusus bagi para perokok agar mereka bisa merokok tanpa mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain,” pungkasnya.

Dengan pengesahan Perda KTR, diharapkan masyarakat Pekanbaru dapat menikmati lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari asap rokok.

Para perokok diharapkan untuk mematuhi peraturan ini dan mempertimbangkan untuk mengurangi atau berhenti merokok demi kesehatan bersama, sementara pedagang rokok tetap bisa melanjutkan usahanya tanpa kekhawatiran berlebihan.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Redaksi

Redaksi

Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Karhutla Hancurkan Hampir 300 Rumah, 1.000 Warga Mengungsi
Ekonomi

Dampak Karhutla Mengancam Investasi Properti hingga Awal 2027

...

Read moreDetails
Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis

Karhutla di Sekitar Tol Palindra, HKA Siapkan Personel untuk Patroli Hingga Medis

Suzuki S-Presso Girl Edition, Mini SUV Kompak Dibekali Mesin K10B Harganya Rp100 Jutaan

Suzuki S-Presso Girl Edition, Mini SUV Kompak Dibekali Mesin K10B Harganya Rp100 Jutaan

Deretan 4 Manfaat Bunga Telang untuk Wanita yang Harus Kamu Ketahui

Deretan 4 Manfaat Bunga Telang untuk Wanita yang Harus Kamu Ketahui

5 Tablet Samsung yang Cocok untuk Pekerja Kantoran dan Profesional

5 Tablet Samsung yang Cocok untuk Pekerja Kantoran dan Profesional

Ingin Bibir Glossy dan Plump? Inilah 5 Pilihan Lipstik Make Over

Ingin Bibir Glossy dan Plump? Inilah 5 Pilihan Lipstik Make Over

Next Post
Ketua KPU Riau: Lembaga Survei Boleh Gelar Quick Count Dua Jam Setelah Pencoblosan

KPU Riau Tunggu Arahan KPU RI Setelah Putusan MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.