BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Awal Maret 2015, baru 75 koperasi di Pekanbaru melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal Dinas Koperasi dan UMKM telah menyurati 369 koperasi aktif untuk melaksanakan RAT.
RAT itu sangat penting untuk mengetahui koperasi masih aktif atau tidak. “Selain sebagai pendataan untuk kita, RAT juga penting untuk mengetahui apakah koperasi tersebut masih sehat dan memberikan manfaat kepada anggotanya atau tidak,” katanya.
Â
Hal itu disampaikan Kadiskop UMKM Pekanbaru, Zulkifli kepada bertuahpos.com. “Belum semua yang laksanakan RAT. Masih sekitar 75 koperasi yang sudah melaksanakannya,” ujarnya Selasa (03/03/2015).
Â
Sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, menyebutkan setiap koperasi harus wajib melakukan RAT paling lambat pada 31 Maret. Sebagai wujud konkret transparansi terhadap pengelolaan koperasi oleh pengurus dan pengawas koperasi kepada anggotanya.
Â
Â
“Di situ kita bisa lihat, apakah koperasi ini berjalan baik atau tidak. Karena dari RAT penilaian kita koperasi berjalan dengan sehat dan bermanfaat bagi anggota,” katanya.
Â
Kendati masih sedikit yang melaksanakannya, bukan berarti Koperasi tidak aktif. “Tidak RAT bisa jadi koperasinya aktif, hanya saja koperasi tidak menjalankan satu tugasnya yakni transparan, anggotanya bisa menilai sendiri,” sebutnya.
Â
Mengenai minimnya koperasi laksanakan RAT, Zulkifli sebut pihaknya tidak bisa menekan atau memaksa. “Kita sudah surati sejak akhir tahun agar segera RAT. Kalau tidak RAT anggota yang rugi, karena koperasi tidak transparan,” sebutnya.
RAT itu sangat penting untuk mengetahui koperasi masih aktif atau tidak. “Selain sebagai pendataan untuk kita, RAT juga penting untuk mengetahui apakah koperasi tersebut masih sehat dan memberikan manfaat kepada anggotanya atau tidak,” katanya.
Zulkifli menghimbau agar koperasi segera melakukan RAT dan turut mengundang Diskop UMKM. “Karena kita ada reward untuk koperasi yang bagus dan baik,” sebutnya. (riki)
Â